NUNUKAN, infoSTI – Merebaknya isu tenaga honor yang dagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan langsung dirumahkan, menjadi perhatian khusus DPRD Nunukan, Kalimantan Utara.
Pertanyaan tersebut, kerap ditanyakan oleh para honorer di Kabupaten Nunukan. Menimbulkan keresahan yang beragam, terlebih, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki solusi atas permasalahan tersebut.
‘’Di Kabupaten Nunukan, dari sekitar 2600 PPPK, sekitar 600nya adalah honorer kategori R4. Itu akan menjadi kegaduhan ketika kebijakan merumahkan honor dilakukan. Jadi kami berembug agar ada antisipasi, sebelum kasusnya benar benar terjadi,’’ ujar Anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni, Senin (8/9/2025).
Kekhawatiran ini sangat beralasan, karena sejumlah pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dengan merumahkan honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Dengan alasan menata ulang sistem kepegawaian daerah berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, kebijakan penghapusan tenaga non-ASN menjadi momok dan ancaman meningkatnya pengangguran di perbatasan RI – Malaysia.
‘’Kita sudah membahas masalah ini. Kami tembuskan ke Komisi 2 DPRD Nunukan. Kita mulai bahas dengan banyak anggota DPRD lain, Pak Karunia, Pak Hasan Nasbi dan lainnya,’’ tuturnya.
‘’DPRD Nunukan segera menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Pengembangan SDM. Kita ajak sama sama menghadap ke BKN,’’ imbuh Rian.
Rian melanjutkan, memang ada skema optimalisasi, dengan konsep PPPK Paruh Waktu.
Sebuah skema kerja dengan jam kerja terbatas namun tetap dengan status sebagai ASN.
Namun tidak demikian untuk mereka yang berstatus R4. Mereka tidak terdata di basis data BKN, dan tentu menjadi sasaran utama ketika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang berpotensi terdampak penghapusan:
- Tidak mengikuti seleksi ASN 2024
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi ASN 2024
- Tidak lulus tahap seleksi PPPK 1 dan 2
- Baru diangkat sebagai honorer setelah Februari 2023
Terkait penghapusan honor, bahkan ditegaskan oleh Kementerian PAN-RB yang menerbitkan surat edaran dan ketentuan terkait penghapusan tenaga honorer secara nasional pada akhir 2024.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa instansi pemerintah harus menyelesaikan status seluruh tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.
Namun, aturan ini tetap mengamanatkan bahwa proses penghapusan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak langsung memberhentikan secara massal tanpa solusi alternatif.
‘’Dan kita akan coba dorong BKN untuk mempertimbangkan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Nunukan adalah perbatasan Negara, dan sangat kekurangan ASN di semua sektor,’’ tegasnya.