oleh

BNNK Nunukan Gagalkan Peredaran 490 Butir Ekstasi Asal Malaysia

NUNUKAN, infoSTI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran 490 butir pil ekstasi, di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025).

Pengungkapan tersebut, melibatkan pelaku bernama AE (33).

Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menuturkan, petugas mendalami laporan masyarakat terkait ketersediaan ekstasi di Nunukan Barat.

Penyelidikan mendalam dilakukan, hingga dilakukan pengintaian.

“Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 05.10 Wita, Tim gabungan pemberantasan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan, melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor, yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat,” ujar Anton, Selasa (2/9/2025).

Tim langsung mengejar dan memblokir jalur sepeda motor untuk memberhentikan paksa.

Namun orang yang dibonceng, AE, langsung membuang jauh tas miliknya, namun petugas dengan sigap mengamankannya.

Sayangnya, pengendara motor berupaya kabur dengan lari ke hutan.

‘Kita coba kejar, namun pelaku tidak berhasil kita temukan,” katanya.

Petugas, kemudian memanggil warga sipil bernama Supriyadi untuk menyaksikan penggeledahan tas putih dengan kelir hitam merah yang sempat dibuang salah satu pelaku.

Didalamnya, ditemukan kantong plastik warna pink yang berisi sebuah batu gunung dan 5 bungkus pil ekstasi dengan jumlah total 490 butir.

“Dari pengakuan AE, ekstasi yang dibawanya berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sulawesi,” jelasnya.

Barang bukti 5 paket pil ekstasi berjumlah 490 butir yang diamankan BNNK Nunukan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025). Dok.BNNK Nunukan.

Dalam kasus ini, BNNK Nunukan mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1. 5 paket pil ekstasi dengan jumlah 490 butir.

2. Tas ransel putih bercorak hitam dan merah.

3. 1 unit motor Genio.

4. 1 unit Hp merk Poco warna kuning.

5. Sebuah batu gunung.

Pelaku AE, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.