NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/8/2025).
Secara garis besar, realisasi PAD pada ABBDP 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 1.993.288.523.329,00 mengalami penurunan sebesar Rp.103.690.275.181,36 atau berkurang 5,20% menjadi Rp. 1.889.598.248.147,64.
Belanja Daerah Tahun Angaran 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.384.717.799,77 pada APBD 2025 yang semula sebesar Rp. 2.143.288.523.329,00 setelah perubahan menjadi Rp 2.148.673.241.128,77 atau mengalami kenaikan sebesar 0,25%.
Anggaran Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan yang semula sebesar Rp 150.000.000.000 bertambah sebesar Rp. 259.074.992.981,13 atau naik 72,72 %.
Secara umum, Banggar DPRD menyepakati perubahan struktur pendapatan daerah dengan beberapa penyesuaian.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati untuk dinaikkan, terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi.
Peningkatan ini didasarkan pada proyeksi realisasi yang lebih optimis, upaya optimalisasi penerimaan, serta penyesuaian regulasi yang mendukung.
Alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah disesuaikan dengan data terbaru dari Kementerian Keuangan. Banggar menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana transfer ini agar sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan
Banggar DPRD juga menyepakati beberapa penyesuaian pada pos belanja, antara Iain, anggaran untuk gaji ASN, tunjangan, dan belanja operasional rutin.
Disarankan adanya penambahan anggaran pada program-program prioritas yang dinilai mendesak dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur jalan di pedesaan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial.
Diharapkan ada rasionalisasi dan pemangkasan pada pos-pos belanja yang dianggap kurang prioritas atau masih bisa ditunda pelaksanaannya, dan dialihkan ke sektor yang Iebih produktif dan bermanfaat langsung bagi publik.
Menyoal SILPA, Banggar DPRD Nunukan memberi catatan agar dimanfaatkan secara bijak guna menutupi defisit anggaran yang mungkin terjadi akibat penyesuaian belanja.
Banggar juga menekankan agar penggunaan pembiayaan daerah ini diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat produktif dan tidak menciptakan beban utang yang berlebihan di masa mendatang.
Kendati telah bersepakat untuk masalah besaran APBDP, Banggar juga memiliki sejumlah catatan bagi Pemda Nunukan.
- Pemerintah didesak untuk menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan PLBN.
- Pemerintah daerah juga diminta untuk mengakui SKPT Perikanan agar ekspor ikan Sebatik ke Tawau dapat berjalan.
- Penting untuk melegalkan dermaga rakyat yang statusnya belum jelas, antara lain, Dermaga Haji Putri dan 31 pelabuhan/dermaga lainnya, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Kesejahteraan SDM dan Pemerataan Layanan Publik Masalah pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) dan layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, menjadi sorotan utama.
- Tunjangan PPPK perlu disetarakan dengan PNS untuk menciptakan rasa keadilan.
- Transparansi aliran dana CSR, dan sejumlah catatan yang harus menjadi evaluasi Pemda kedepannya.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus mengucap syukur atas lancarnya proses pembahasan APBDP 2025.
Meski selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan, kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terus terpelihara.
‘’Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,’’ katanya.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas.
Nantinya, hasil evaluasi Gubernur akan disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan.