oleh

Polemik Dermaga Haji Putri Nunukan, Hermanus : Kita Harus Kaji Lebih Dalam Untuk Menghindari Over Lap Kewenangan

NUNUKAN, infoSTI – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, mengaku prihatin dengan polemik status Dermaga Rakyat Haji Putri Nunukan yang menjadi persoalan menahun tanpa solusi.

Ia menegaskan, ada aturan yang mengikat dan membatasi Pemerintah Daerah ketika menyangkut persoalan yang berhubungan dengan laut.

‘’Itu kenapa Pemda Nunukan perlu mengkaji lebih dalam, berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk masalah status dermaga illegal,’’ ujarnya, Kamis (27/8/2025).

Ia menjabarkan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017.

Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil, kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya pengawasan di laut.

Pada aturan lama memang terdapat pembagian kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut, di mana untuk jarak 0 – 4 mil kewenangannya ada di kabupaten/kota, sementara untuk 4-12 km dikelola oleh provinsi, dan 12 mil ke atas kewenangannya ada di pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga secara otomatis menghapus kewenangan kabupaten/kota. Sebagian besar daerah sudah merubah nomenklatur. Dinas Kelautan dihilangkan, sehingga yang tersisa adalah Dinas Perikanan.

‘’Ada aturan yang membatasi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jangan sampai kita overlapping dan justru menjadi bumerang nantinya, apabila kita salah mengambil kebijakan,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan legalitas Dermaga Haji Putri, yang merupakan masalah menahun yang tak kunjung tuntas dan telah memakan korban jiwa, Senin (25/8/2025).

RDP ini sendiri digelar sebagai respons atas dua kecelakaan speedboat maut yang berangkat dari Dermaga Haji Putri sepanjang 2025.

Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu (29/1/2025), saat speedboat Cinta Putri dihantam gelombang dan menewaskan tujuh penumpang, termasuk seorang polisi.

Peristiwa kedua terjadi pada Senin (28/7/2025), saat speedboat barang dan penumpang bertabrakan, menewaskan dua orang.

Para legislator merasa para pemangku kebijakan telah gagal dan membiarkan masalah ini terlalu lama.

Selain Dermaga Haji Putri, terungkap pula ada sekitar 30 dermaga lain di Nunukan yang statusnya ilegal. Bahkan, tidak ada satu pun speedboat penumpang rute Nunukan – Pulau Sebatik yang memiliki izin resmi.

Kekacauan regulasi dari pemerintah pusat yang kerap berubah-ubah juga dituding sebagai biang keladi.

Meski berakhir ricuh, rapat tersebut akhirnya menghasilkan keputusan. DPRD meminta Pemda Nunukan untuk segera menginventarisir jumlah speedboat ilegal dan memastikan status lahan untuk memperlancar proses legalisasi dermaga.