oleh

Pemkab Nunukan Meminta Dukungan Penambahan Anggaran Untuk BPJS, SOA Hingga Pembayaran PPPK

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar Rapat Paripurna ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 – 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/8/2025).

Dalam rapat ini, Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyampaikan sejumlah persoalan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan 2025.

‘’Saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan pergeseran anggaran dan kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan sasaran kegiatan,’’ urai Hermanus.

Banyak dari regulasi pemerintah pusat yang mempengaruhi kebijakan penggunaan anggaran, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran.

Secara garis besar, di sektor pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 1,993 T, mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 1,889 T, turun 5,20%.

Di sektor belanja daerah, proyeksi belanja semula sebesar Rp. 2,143 T, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2.148 T, naik 0,25%.

Pada sector pembiayaan, SILPA yang semula diproyeksikan Rp. 150 M, setelah audit BPK RI, didapat nilai kewajaran sebesar Rp 259 M, atau bertambah 72,72%, atau kurang Rp 109 M dari proyeksi awal.

Selain itu, kata Hermanus, guna mengakomodasi program prioritas nasional, Pemkab Nunukan memerlukan dukungan anggaran untuk sejumlah sector.

  1. Penganggaran penerimaan bantuan iuran dalam program BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran sendiri.
  2. Penganggaran dalam rangka akreditasi terhadap RS Pratama Sebatik dan Sebuku, untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan guna mendapatkan sertifikat akreditasi dengan tingkatan tertentu.
  3. Penambahan anggaran terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.
  4. Penambahan anggaran Subsidi Ongkos Angkut (SOA) penumpang dan barang, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi barang dan penumpang yang bersumber dari alokasi bantuan keuangan Provinsi Kaltara.
  5. Penambahan anggaran untuk alokasi bantuan Provinsi Kaltara, berupa tunjangan tambahan Ketua RT Tahun Anggaran 2025 dan transfer anggaran provinsi berbasis ekologi 2025.
  6. Biaya pengiriman alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan alat berat ke wilayah IV.