oleh

“Jangan Persulit Pasokan Ikan Laut ke Pedalaman, Kami Juga Berhak Menikmati Ikan Laut”

NUNUKAN, infoSTI – Kasus penangkapan kapal pemasok ikan untuk wilayah pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, oleh Direskrimsus Polda Kaltara, berbuntut panjang.

Masalah ini juga telah dibahas dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan pada Jumat (22/8/2025) dan memantik protes masyarakat.

“Kami di pedalaman ini, di Dapil IV, sudah susah. Susah semuanya, jangan lagi disusahkan dengan pasokan ikan,” ujar Anggota DPRD Nunukan, Karunia dan Yawong Salaju, ditemui, Kamis (27/8/2025).

Sebagai perwakilan masyarakat wilayah Kabudaya yang mewakili lima kecamatan di Dapil IV, tentu mereka melihat persoalan ini sebagai masalah urgen.

Meskipun pada dasarnya pasokan ikan ke Kabudaya juga dipasok dari Kabupaten Berau, melalui Kabupaten Malinau dan masuk lewat Kecamatan Lumbis, tetap saja pasokan terbesar berasal dari Kota Nunukan.

“Itu saja pesan kami, jangan persulit pasokan ikan ke pedalaman Nunukan. Kami juga berhak menikmati ikan laut,” tegas keduanya.

Menyoal penangkapan ikan di Perairan Sei Ular, Karunia menganggap hal tersebut tidak etis dan janggal.

Perairan Sei Ular, masih berada di Kabupaten Nunukan, dan berimbas pada kelangkaan ikan bagi masyarakat pedalaman.

“Kita suarakan kembali masalah ini di RDP Jumat besok,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) mengadu ke DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluhkan aksi aparat keamanan yang dianggap menjadikan mereka target penangkapan.

Selama ini, pasokan ikan yang dikonsumsi masyarakat perbatasan RI–Malaysia berasal dari Malaysia.

Penangkapan kapal pemasok dinilai berpotensi memicu kelangkaan ikan untuk daerah pedalaman.

“Kapal kami, KM Manafman 02 sudah dua kali ditangkap aparat. Yang terakhir pada Kamis 14 Agustus 2025 di Perairan Sei Ular. Kapal memiliki kelengkapan berkas,” ujar juru bicara ASPIN, Qori dan Kasman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Jumat (22/8/2025).

“Hanya saja ikan yang dimuat tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan karena dari Tawau tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu,” sambungnya.

KM Manafman 02 mengangkut 61 boks ikan beragam jenis asal Tawau, Malaysia. Sebanyak 36 boks dibongkar di Pasar Jamaker, sedangkan 25 boks diperuntukkan bagi pedalaman seperti Seimanggaris, Kanduangan, Sebakis, hingga Sebuku.

“Dan kapal kami ditangkap di Sei Ular, perairan Nunukan oleh Direskrimsus Polda Kaltara. Mobil yang bertugas jemput ikan juga diamankan,” urai Qori.

Kasman menegaskan ASPIN tidak keberatan aturan ditegakkan, tetapi meminta kejelasan dokumen agar operasional lancar.

“Kapal kami ini hanya sebagai ojek. Jadi ikan itu dipesan pembeli, kita yang mengangkut dan mengantar saja. kalau misalnya ada kendala masalah ikan, jangan salahkan kami sebagai pengangkut. Kami mengurus semua surat perahu sesuai instruksi untuk beroperasi,” tegasnya.

Qori mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah kerap dibahas lintas instansi.

Kesimpulannya, kapal pemasok ikan diperbolehkan beroperasi sementara dengan skema kearifan lokal, sambil menunggu regulasi.

“Tapi sepertinya Polda Kaltara tidak konek dengan aparat di Nunukan. Buktinya kami menjadi target penangkapan,” keluhnya.

RDP inipun dijadwalkan kembali pada Jumat (28/8/2025). Ketidak hadiran perwakilan Polda Kaltara, pada hearing Jumat (22/8/2025) lalu, membuat agenda ini belum membuahkan kejelasan.