oleh

Poliklinik Gigi Umum di RSUD Nunukan Tidak Lagi Terima Pasien BPJS Kesehatan Per 19 Agustus 2025

NUNUKAN, infoSTI – Poliklinik gigi umum di RSUD Nunukan, Kaltara, tidak melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 19 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran RSUD Nunukan, Nomor : B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025 yang dikaitkan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SE berbunyi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 3 tahun 2023 yang memuat Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Dan sehubungan adanya penyesuaian pembiayaan terhadap pelayanan dokter gigi umum yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, maka dengan ini kami menghentikan pelayanan gigi umum untuk pasien yang menggunakan BPJS kesehatan, mulai 19 Agustus 2025.

RSUD Kabupaten Nunukan tetap memberikan pelayanan dokter gigi umum dengan pembayaran tunai kepada masyarakat Nunukan.

Surat tersebut, ditandatangani Plt Direktur RSUD Nunukan, dr.Andi Bau Tune Mangkau.

‘’Benar RSUD Nunukan menghentikan layanan pasien gigi yang menggunakan BPJS Kesehatan,’’ ujar Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Saleh, dihubungi Kamis (21/8/2025).

Saleh menegaskan, kebijakan ini juga didasari pada anjuran BPJS Kesehatan yang sudah mengambil langkah tegas dengan tidak menerima klaim RSUD Nunukan untuk layanan gigi bagi pasien BPJS.

‘’Klaim RSUD untuk 2025 ditolak, termasuk bagi yang sempat disetujui kemarin, menjadi temuan dan kita diminta mengembalikan. Nilainya ratusan juta,’’ terang Saleh.

Pada prinsipnya, perawatan gigi yang bersifat kosmetik atau non-medis, seperti veneer, bleaching, atau pemasangan behel, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS.

Jika pasien membutuhkan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), mereka harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat.

‘’Sebenarnya aturannya sudah lama, tapi BPJS baru mempertegasnya sekarang,’’ imbuhnya.

Saleh menjelaskan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari dua jenis pelayanan kesehatan. Yaitu, pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.

Khusus untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, Saleh mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dengan kata lain, perawatan gigi pasien BPJS Kesehatan bisa diperoleh di Puskesmas.

‘’Jadi karena ada regulasi yang salah di RSUD, dan merujuk temuan auditor BPJS Kesehatan, kita hentikan layanan gigi untuk pasien BPJS. Kalau tidak diambil kebijakan ini, akan terus menjadi temuan nantinya,’’ tegas Saleh.

Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau FKRTL, ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Perawatan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

‘’ Untuk pasien umum atau diluar peserta BPJS Kesehatan, masih bisa kita layani. Karena mereka tidak terbatasi aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan,’’ kata Saleh.