oleh

Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Belum Melakukan Penahanan

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan koperasi PNS.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Masing masing laki laki bernama SH dan IRT bernama RB,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Selasa (19/8/2025).

Wisnu belum menjelaskan peran dari masing masing tersangka.

Ia menegaskan, proses pemberkasan untuk perkara Tipikor lumayan memakan waktu.

Hal ini, menjadi alasan mengapa polisi belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Rencana minggu depan kita tahap 1. Kita menunggu petunjuk jaksa. Nanti kalau P19 para tersangka kita tahan. Sementara ini kita belum lakukan penahanan,” tegasnya.

“Kalau sudah siap semua, kita akan jelaskan semua, mulai kronologis, peran para tersangka dan angka pasti kerugian negaranya,” jelas Wisnu.

Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.