oleh

Rayakan HUT 80 RI, Bupati Nunukan Irwan Sabri Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Napi Lapas Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, menyerahkan remisi khusus hari kemerdekaan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan bertepatan dengan perayaan HUT 80 RI, Minggu (17/8/2025).

Irwan Sabri mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat.

‘’Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,’’ ujarnya.

Irwan menambahkan, program pembinaan, merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor.

Hal tersebut, berkaitan dengan pendidikan, pelatihan ketrampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.

Penyerahan remisi dilakukan secara Simbolis, dimeriahkan dengan sejumlah penampilan kesenian yang dipersembahkan para Napi Lapas Nunukan.

Ada persembahan tarian nusantara, fashion show, juga pameran kerajinan tangan yang dibuat dari dalam penjara.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, terdapat 1.265 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan.

‘’Sebanyak 1.039 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I). Sebanyak 12 orang WBP dinyatakan langsung bebas/mendapatkan RU II pada tanggal 17 Agustus dan sisanya masih harus  menjalani subsider/denda,’’ urai Puang.

Memperingati Hari Kemerdekaan 80 RI, Lapas Nunukan mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Yaitu,

  1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
  2. Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum).
  3. Berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

Puang menegaskan, remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa, berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang pada tanggal 17 Agustus 2025, putusan pidananya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.

Ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Remisi dasawarsa juga diberikan sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.

Remisi Dasawarsa I : Narapidana yang masih menjalani pidana pokok penjara : 1.048 orang, dengan Keterangan,

  1. 420 orang menerima remisi normal
  2. 628 orang menerima remisi berdasarkan Kategori PP Nomor 99 Tahun 2012.
  • Remisi Dasawarsa II : Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa dan langsung bebas atau menjalani subsider/denda RD II : 7 orang. Langsung Bebas
  • Remisi Pidana Denda I : Narapidana yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda: 18 orang.
  • Remisi Pidana Denda II : Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider/denda : RDPD 1 orang Langsung Bebas.
  • Remisi PMP I Anak Binaan : Anak Binaan yang menerima pengurangan masa pidana Dasawarsa 2025 : 3 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Puang Dirham.