NUNUKAN, infoSTI – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara, melakukan penggeledahan terhadap sejumlah gedung Bank Kaltimtara, secara serentak pada Jumat (15/8/2025).
Sejumlah petugas polisi memeriksa banyak berkas di beberapa ruangan dalam Bank Pembangunan Daerah (BPD), masing masing,
- BPD Kaltimtara Kanwil Kaltara.
- Kancab Tanjung Selor, dan
- Kancab Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan lebih fokus dilakukan di lantai 2 gedung Kantor Cabang Nunukan.
Terlihat sejumlah polisi dengan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara, hilir mudik melakukan pemeriksaan dokumen dan menanyai sejumlah pegawai Bank.
‘’Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi S.I.K., S.H., M.Crim, Pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 14.00 s/d 21.00 Wita,’’ ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.
Belum ada keterangan mendetail terkait kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan.
Dadan mengatakan, penggeledahan dilakukan atas penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), juga terkait Pengadaan Barang/Jasa/Proyek yang diduga dengan jaminan SPK fiktif.
‘’Total nilai dari 47 fasilitas kredit sebesar Rp. 275,2 Milyar,’’ kata Dadan.
Belum ada kesimpulan apapun terkait kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat ini.