NUNUKAN, infoSTI – Seorang Ibu Rumah Tangga di Nunukan, Kalimantan Utara, SA (30), tega menyiksa anak kandungnya yang masih Balita.
Bocah laki laki tersebut, menderita banyak benjolan dan lebam di sekujur tubuh, akibat penyiksaan yang dilakukan ibu kandungnya.
‘’Kejadiannya sudah sering. Pelaku SA ini menjadikan anaknya sasaran kemarahan akibat rasa cemburu dan kecewanya terhadap suami sirinya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis (7/8/2025).
Pelaku SA, kata Sunarwan, memiliki ikatakan perkawinan siri dengan ayah korban, SDM, sejak 2022.
Penyiksaan terjadi ketika sang suami baru berterus terang kalau dirinya sebenarnya sudah punya istri dan anak di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
Padahal, hubungan keduanya sudah berjalan lebih setahun.
‘’Pengakuan suami terduga pelaku, memicu kemarahan dan kekecewaan. Ia melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun,’’ jelas Sunarwan.
Pada peristiwa penganiayaan terakhir yang dilakukan ibunya, wajah korban penuh lebam dan benjol seakan menjadi korban pengeroyokan.
Pergelangan tangan si bocah juga mengalami gejala patah tulang.
Sunarwan melanjutkan, penganiayaan selalu dilakukan SA ketika suaminya pergi bekerja untuk mengikat bibit rumput laut.
Lingkungan pesisir di wilayah Nunukan Selatan, menjadikan aksi SA tak terganggu.
Warga sekitar yang mayoritas buruh rumput laut, selalu pergi bekerja di pagi hari dan pulang menjelang malam.
‘’Sebenarnya suaminya tahu anaknya sering disiksa istrinya. Ia tidak berani melawan juga. Tapi begitu kondisi anaknya sangat parah akibat penyiksaan istrinya, ia akhirnya melaporkannya ke polisi,’’ lanjutnya.
Saat ini, SA dititipkan di ruang tahanan Mapolsek KSKP Nunukan, sementara korban, diasuh ayah kandungnya.
Status pernikahan siri keduanya, menjadikan pasangan ini sama sekali tidak memiliki surat nikah, akte kelahiran anaknya, maupun Kartu Keluarga/KK.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, untuk mengurus dokumen dimaksud.
‘’Pelaku SA, kita sangkakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,’’ kata Sunarwan.