Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Gagalkan Peredaran Sabu Sabu di Jalan Makam Pahlawan, Polisi Amankan IRT Bandar Sabu di Sei Bilal

badge-check


					A (26), warga Jalan Cik Di Tiro, Nunukan Timur, dibekuk polisi saat mengedarkan 10,19 gram sabu di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat, Rabu (23/7/2025). Dok.Polres Nunukan. Perbesar

A (26), warga Jalan Cik Di Tiro, Nunukan Timur, dibekuk polisi saat mengedarkan 10,19 gram sabu di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat, Rabu (23/7/2025). Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan peredaran sabu sabu di Jalan Makam Pahlawan atau Jalan Tanjung, Nunukan Barat.

Dalam aksi tersebut, seorang laki laki bernama A (26), warga Jalan Cik Di Tiro, Nunukan Timur, diamankan.

‘’Polisi mengamankan empat bungkus paket narkoba siap edar dengan berat bruto 10,19 gram,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Pengungkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima polisi pada 23 Juli 2025, terkait adanya seorang laki – laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan berhasil meringkus A, di Jalan Makam Pahlawan.

‘’Dari penggeledahan, kita temukan tiga paket sabu sabu dikemas plastic hitam dalam helm warna putih, dan satu paket kecil di dalam kaos yang dikenakan A,’’ urai Sunarwan.

Polisi kemudian mengamankan 10,19 gram sabu sabu sebagai barang bukti, kantong plastik warna hitam, helm putih, kaos abu abu.

Uang tunai hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 400.000, 1 unit sepeda motor matik Yamaha M3 warna putih dan 1 unit Hp Oppo A12 silver.

Kepada petugas, A mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang perempuan bernama S.

IRT S (40), Warga Jalan Kampung Timur, Nunukan Barat. Bandar narkoba yang diamankan Polisi di Sei Bilal Nunukan Barat. Dok.Polres Nunukan.

Polisi melanjutkan pengejaran ke lokasi S di Jalan Sungai Bilal, Nunukan Barat, Kamis (24/7/2025).

Waktu dini hari dalam pengembangan operasi narkoba, memudahkan polisi menemukan target.

S (40) yang beralamat domisili di Jalan Kampung Timur, Nunukan Barat, berhasil diamankan.

‘’S membenarkan sabu sabu yang diamankan dari A memang berasal darinya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu sabu di rumahnya,’’ lanjut Sinarwan.

Disaksikan warga sipil, petugas menggeledah rumah S, dan mendapati 7 paket sabu sabu yang disembunyikan di dalam jaket warna hitam dalam sebuah hand bag warna hijau tua.

Barang haram tersebut, terbungkus kantong plastic hitam dan dimasukkan kotak kecil transparan.

‘’Pengakuan S, sabu sabu dia beli dari laki laki bernama Y di Tawau, Malaysia dengan harga RM 4.500 atau sekitar Rp 17,5 juta,’’ imbuhnya.

Dari tangan S, polisi mengamankan 7 bungkus sabu sabu dengan berat sekitar 30,29 gram, kantong plastik warna hitam, sebuah kotak kecil transparan.

Timbangan digital, hand bag hijau tua merk Oursist, sebuah gunting, korek api gas.

6 plastik klip kosong, 1 unit Hp Redmi silver, dan jaket hitam merk Uniqlo.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim