Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Sebanyak 21,3 Kg Sabu Sabu Diamankan Polda Kaltara di Medio Juli 2025

badge-check


					Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto merilis pengungkapan kasus sabu sabu hasil pengungkapan Juli 2025. Ada sekitar 21,3 Kg yang diamankan dari 4 kasus dan 10 tersangka. Dok.Polda Kaltara. Perbesar

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto merilis pengungkapan kasus sabu sabu hasil pengungkapan Juli 2025. Ada sekitar 21,3 Kg yang diamankan dari 4 kasus dan 10 tersangka. Dok.Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Polda Kaltara merilis pengungkapan 21,3 Kg narkoba yang berhasil diamankan pada periode Juli 2025, Jumat (25/7/2025).

Jumlah tersebut, berasal dari 4 kasus, terdiri dari 2 kasus di Kota Tarakan, 1 kasus di Kabupaten Bulungan dan 1 kasus di Kabupaten Malinau.

‘’Ada 10 tersangka dalam kasus yang kami amankan pada periode Juli 2025. Terdiri dari 9 laki laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 21.328,15 gram,’’ ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto melalui pesan tertulis.

Ia merincikan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, pada tanggal 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Dua tersangka, pria berinisial M dan wanita berinisial S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram bruto yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam gold bergambar durian yang berisi sabu.

Kasus kedua diungkap oleh Polresta Bulungan pada tanggal 19 Juli 2025.

Seorang tersangka berinisial R.A. diamankan di pinggir Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 3.003,03 gram, yang disembunyikan dalam 3 bungkus plastik bergambar durian berisikan sabu.

Pengungkapan ketiga dilakukan oleh Polres Malinau pada tanggal 21 Juli 2025.

Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza di Desa Sesua.

Dari hasil penggeledahaan, ditemukan sabu seberat 949,14 gram dalam plastik hitam berisi kristal putih. Lima orang penumpang mobil tersebut langsung diamankan.

Kasus keempat melibatkan tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025.

Dua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dengan barang bukti sabu seberat 12.375 gram yang disembunyikan dalam karung dan tas kuning.

‘’Dari total barang bukti yang diamankan selama sepekan ini, diperkirakan sebanyak 426.563 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Lebih dari itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian ekonomi dengan nilai estimasi sebesar Rp13,86 miliar,’’ urainya.

Hary menegaskan, Polda Kaltara tetap berdiri tegak dan konsisten dalam perang terhadap narkoba. Sekalipun menghadapi berbagai bentuk tekanan dan dinamika dilapangan.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal institusi. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ tegasnya.

Hary juga menambahkan, sebagai bentuk komitmen Institusi Polri dalam menjaga integritas proses penanganan perkara dan mencegah terjadinya penyimpangan, telah dilakukan beberapa langkah mitigasi atau pencegahan yang telah diterapkan antara lain:

  1. Pengawasan ketat oleh Bidpropam, Itwasda, dan pengawas penyidik
  2. Penanganan perkara secara profesional, transparan dan procedural
  3. Penimbangan bersih barang bukti dilakukan terbuka di Kantor Pegadaian
  4. Penyisihan barang bukti untuk Labfor dan pembuktian di persidangan

“Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakkan hukum dilakukan tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya,’’ ujarnya lagi.

Hary mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu meluruskan informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara.

“Kami mohon doa, dukungan dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait dan rekan media agar kita senantiasa bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika,’’ katanya.

Konferensi Pers di Mapolda Kaltara ini, dihadiri Danlantamal XIII Tarakan, Danrem 092/ MRL yang diwakilkan oleh Kasi Pers, Ka BNNP Kaltara yang diwakilkan oleh Kabid Rehabilitasi BNNP.

Kajati Kaltara yang diwakili oleh Kasi Narkotika dan Ketua Pengadilan Tinggi yang diwakili oleh Hakim Tinggi, dan Ketua FKUB Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim