oleh

Dipergoki Security Curi 3,6 Ton Kelapa Sawit di Perkebunan PT KHL, 4 Karyawan Diamankan Polisi

NUNUKAN, infoSTI – Sejumlah security perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), di Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 4 karyawannya, karena mencuri 3,6 ton buah kelapa sawit.

Ketiganya adalah, FL, AG, H dan ABS. Saat ini, mereka diamankan di Mapolsek Sebuku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, dugaan pencurian terjadi di Block P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2, Desa Melasu Baru Kecamatan Sebuku.

‘’Security mencurigai ada aktifitas truk yang bukan milik perusahaan di kawasan perkebunan. Mereka kejar dan periksa, ternyata muatannya adalah kelapa sawit perusahaan,’’ ujar Sunarwan, melalui pesan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Pencurian, terjadi pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 03.30 wita.

Saat itu, kelompok security perusahaan sedang melakukan patroli di areal kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL 2.

Saat sampai di Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2, Kecamatan Sebuku, terlihat sebuah mobil Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nopol DW 8539 AM sedang melintas, ke arah Blok K 63 PT. KHL 1 Desa Tetaban.

‘’Dilakukan pengejaran, dan diberhentikan. Setelah dicek, muatan truk adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT KHL,’’ tutur Sunarwan.

Ada dua orang dalam mobil tersebut, masing masing, H (supir) dan FL.

Security, kemudian bertanya darimana mereka memanen buah tersebut.

‘’Para pelaku mengakui memanen buah di Block P 58 PT KHL 2, Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku,’’ imbuhnya.

Selain itu, keduanya juga menyebut nama lain, AG yang juga terlibat dalam pencurian tersebut.

‘’Security menjemput AG di mess perusahaan PT KHL. Mereka dikumpulkan di Pos Security, dan diserahkan ke polisi,’’ kata Sunarwan lagi.

Polisi, kemudian melakukan pengembangan perkara, dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain, bernama ABS.

Ada sekitar kurang lebih 3.680 Kg buah kelapa sawit yang dicuri, dengan asumsi kerugian perusahaan sekitar Rp 10.304.000.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 3.680 Kg buah kelapa sawit, 1 unit mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi DW 8539 AM. Dan 3 buah tombak loading.

‘’Kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke – 4e KUH Pidana untuk tiga pelaku,’’ kata Sunarwan.