NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada guru besar Taekwondo Nunukan, Yudi Chandra Alias Yudi Bin Atong Soedibyo dalam sidang putusan, yang digelar Rabu (16/7/2025) lalu.
Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, mengatakan, sidang kasus ini dilakukan tertutup karena korbannya yang masih anak.
Meski beberapa korban sudah dewasa, namun kasus asusila yang mereka alami, terjadi saat usianya masih kategori anak.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota, Daniel Beltzar dan Mas Toha Wiku Aji.
‘’Menyatakan terdakwa Yudi Chandra Alias Yudi Bin Atong Soedibyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pendidik memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu, merupakan perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan’,’’ ujar Amin membacakan amar putusan, ditemui Jumat (18/7/2025).
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara,’’ lanjutnya.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan maksimal 20 tahun penjara.
Jumlah vonis, kata Amin, mempertimbangkan status meringankan terdakwa Yudi Chandra Alias Yudi Bin Atong Soedibyo, yang selama ini memiliki kiprah mentereng yang mengharumkan Kabupaten Nunukan ataupun Provinsi Kaltara.
‘’Prestasi dia di nasional dan internasional, menjadi salah satu factor yang meringankan hukuman,’’ jelas Amin.
Diberitakan, pada awal Desember 2024, Polres Nunukan mengamankan Yudi Chandra setelah muncul laporan dari para siswa yang menjadi korban.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan selama bertahun-tahun.
“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.
Dalam berkas hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan Yudi Chandra terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
Selama kurun waktu tersebut, terdapat 9 korban, yang seluruhnya adalah murid taekwondo laki-laki, berusia antara 14 hingga 18 tahun.
Dalam praktiknya, Yudi Chandra memanggil korban secara pribadi usai sesi latihan taekwondo.
Korban kemudian diminta mempraktikkan teknik tendangan, dan Yudi Chandra memberikan instruksi serta melakukan pemijatan di area selangkangan dengan alasan untuk memperkuat tendangan
Namun, aktivitas memijat itu mengarah ke pencabulan hingga ada yang melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya, Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk diketahui, Yudi Chandra merupakan seorang pelatih taekwondo di Nunukan dengan segudang prestasi di tingkat nasional hingga internasional.