Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Pengakuan Pencuri Perhiasan Tamu Hotel di Nunukan, Nekat Mencuri Untuk Lamar Pacar, Ternyata Emas Palsu

badge-check


					Jumpa pers pengungkapan pencurian perhiasan milik tamu Hotel Gita. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata emas yang dilaporkan senilai Rp 270 juta, adalah imitasi alias palsu, Perbesar

Jumpa pers pengungkapan pencurian perhiasan milik tamu Hotel Gita. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata emas yang dilaporkan senilai Rp 270 juta, adalah imitasi alias palsu,

NUNUKAN, infoSTI – Pelaku pencuri barang salah satu tamu Hotel Gita di Nunukan  Kalimantan Utara, MN (21) warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tertunduk lesu sekaligus malu tak terkira.

Sejumlah perhiasan yang berhasil ia curi dari Diana (55), salah seorang tamu hotel, pada Senin (7/7/2025) malam, ternyata hanya imitasi atau palsu.

Uniknya, bahkan korban sebagai pemilik emas, tidak tahu jika emas yang merupakan warisan orang tuanya, ternyata emas imitasi.

“Saat kita pastikan keaslian emas yang dicuri di pegadaian, ternyata itu imitasi atau palsu,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, Kamis (10/7/2025).

Andre mengatakan, polisi langsung bergerak cepat memproses laporan kehilangan uang dan perhiasan dari Diana. Terlebih, nilainya dilaporkan mencapai Rp 270 juta.

Yang tak pernah disangka Polisi, ternyata kalung, gelang dan cincin yang diamankan, yang diakui korban sebagai emas warisan, hanyalah imitasi.

“Kami Polisi ini memproses sesuai laporan yang masuk, awalnya laporan kerugian materi sebesar Rp 270 juta. Setelah pegadaian memastikan itu emas palsu, nilai kerugian hanya Rp 2,7 juta,” urai Andre.

Hasil uji kadar emas pegadaian tersebut, membuat MN syok dan terkejut.

Dia dihadapkan kenyataan bahwa perhiasan curian yang diniatkan untuk melamar kekasihnya tersebut, membuatnya masuk penjara dan tak bisa bertemu kekasihnya lagi.

“Ya bisa dibayangkan ya perasaan pelaku seperti apa saat dia tahu emasnya ternyata palsu,” kata Andre lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang residivis berinisial MN (21) kembali berurusan dengan hukum setelah membobol kamar tamu lain di hotel tempatnya menginap dan mencuri tas berisi uang serta perhiasan senilai total Rp 270 juta.

Kejadian berlangsung di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, dan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada Selasa (8/7/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Diana (55), warga Enrekang, Sulawesi Selatan, yang menginap di kamar 503.

Ia menyimpan tas berisi uang tunai RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta), Rp 300.000, paspor, serta perhiasan emas dalam kotak merah sebelum beristirahat pada Senin (7/7/2025) dini hari.

Saat bangun untuk salat subuh, korban terkejut mendapati barang-barang dari dalam tas sudah berpindah ke kamar mandi. Ia juga menemukan ventilasi kamar mandi dalam keadaan terbuka, sementara pintu kamar tetap terkunci dari dalam.

Saat diperiksa, tas berisi seluruh barang berharga tersebut telah hilang. Korban lalu melapor ke polisi, ditemani oleh pihak resepsionis hotel.

“Pelaku ini ternyata menginap di hotel yang sama. Awalnya dia menyatroni gudang tapi tidak menemukan barang berharga,” jelas Andre.

“Lalu dia masuk ke kamar 503 melalui ventilasi kamar mandi dengan membuka kaca nako, mengambil tas korban, dan melarikan diri,” lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan MN berada di atas Kapal Ferry KM Manta yang akan berangkat menuju Tarakan.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa tas milik korban beserta sejumlah perhiasan emas di dalamnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  1. Tas coklat merek Leather
  2. Dua gelang emas, dua kalung emas, satu cincin emas
  3. Sembilan bros, satu dompet kecil bertuliskan “Ahsion”
  4. Kotak perhiasan berlabel Frank & Co
  5. Paspor, uang tunai Rp 59.000
  6. Tiket KM Manta, charger HP, serta pakaian pelaku
  7. Dua kaca nako dan patahan kayu dari ventilasi.

Atas aksinya, MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim