oleh

Update Kasus Dugaan Korupsi Koperasi ASN Nunukan, Polisi : Lusa Kita Tetapkan Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengagendakan penetapan tersangka korupsi Koperasi ASN, pada Minggu ini.

“Lusa kita gelar perkaranya di Polda Kaltara, sekalian kita tetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, dihubungi Rabu (9/7/2025).

Agustian menegaskan, tersangka kasus ini akan lebih dari satu. Namun penetapan tersangka dilakukan bertahap tidak sekaligus.

“Kita tetapkan satu dulu, aturannya kan satu satu,” jelasnya.

Kendati demikian, Agustian belum mau membocorkan informasi profil tersangka, dan jumlah pasti kerugian negara atas kasus ini.

“Tunggu gelar di Polda,” tegasnya.

Dugaan korupsi Koperasi ASN ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Agustian Sura Pratama, mengakui proses penyelidikan kasus ini berjalan lambat.

Polisi juga menunggu Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu kendala dalam kinerja penyidik.

“Semua agenda kita, termasuk penetapan tersangka dalam kasus koperasi PNS Nunukan, mundur karena Inspektorat tak kunjung kasih kami hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata Agustian.

Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.