oleh

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Seorang Residivis di Nunukan Bobol Kamar Hotel, Bawa Lari Barang Berharga Senilai Rp 270 Juta

NUNUKAN, infoSTI – Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pelaku pencurian di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Selasa (8/7/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menuturkan, pelaku pencurian, adalah seorang laki laki bernama MN (21) warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kaltara.

‘’Pelaku merupakan residivis dalam perkara Curat (Pencurian dengan pemberatan) 2 kali dan Curas (Pencurian dengan kekerasan) 1 kali. Pelaku baru bebas penjara, pada bulan Agustus 2024,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Aksi MN, dilaporkan seorang tamu hotel bernama Diana (55), warga Enrekang, Sulawesi Selatan, yang menginap di kamar Nomor 503.

Dituturkan, pada Senin (7/7/2025) sekitar Pukul 00.45 Wita, sebelum istrirahat, ia menyimpan tas berisi barang berharga di dekat televisi, dalam kamar tempatnya menginap.

Dalam tas, tersimpan uang tunai RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta. Uang tunai Rp 300.000, paspor dan kotak merah berisi sejumlah perhiasan emas.

Jika dikalkulasi, jumlah kerugian korban mencapai Rp 270 juta.

‘’Saat korban bangun untuk sholat Subuh, ia melihat dompet serta barang barang yang ia simpan dalam tas, ada di dalam kamar mandi hotel,’’ kata Sunarwan.

Korban sempat mengecek pintu kamar hotel yang ternyata masih terkunci dari dalam. Namun korban melihat ventilasi udara WC telah terbuka.

‘’Korban kemudian mencari cari tas coklat merk Leather miliknya, namun tas dimaksud sudah hilang,’’ imbuhnya.

Ditemani resepsionis hotel, korban berinisiatif melapor ke polisi.

Dari hasil profiling dan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku diatas Kapal Feri KM Manta, yang akan berangkat ke Kota Tarakan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati tas curian berisi sejumlah perhiasan emas.

‘’Pelaku ini ternyata menginap di hotel yang sama dengan korban. Awalnya, pelaku menyatroni gudang namun tidak menemukan benda berharga,’’ kata Sunarwan.

‘’Pelaku, kemudian masuk ke kamar 503 melalui ventilasi kamar mandi dengan cara membuka kaca nako, mengambil tas korban dan melarikan diri,’’ lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 2 buah kaca nako bening, patahan kayu, tas coklat.

2 gelang emas bulat, 1 gelang emas berantai, 1 cincin emas, 1 kalung emas berantai, 1 kalung emas model lain.

9 buah bros, 1 dompet kecil bertuliskan Ahsion, uang tunai Rp 59.000, carger Hp, selembar tiket KM Manta, dan 1 kotak perhiasan bertuliskan Frank & Co.

1 lembar kaos hitam dan celana panjang warna hitam.

‘’Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana,’’ kata Sunarwan.