oleh

Dilaporkan Hilang Pertengahan Juni 2025, Motor Seorang Warga Sebatik Digunakan Kulakan Sabu di Malaysia

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan sabu sabu asal Malaysia, yang dilakukan J (27), laki laki pengangguran, beralamat KTP Jalan Melati, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).

Penangkapan J, dilakukan di areal Jalan Hidayatullah RT 001 Desa Sungai Nyamuk, yang merupakan salah satu jalur keluar masuk RI – Malaysia, di Pulau Sebatik.

Menariknya, motor yang digunakan J, merupakan motor curian, yang sempat dilaporkan hilang pada 16 Juni 2025 di Polsek Sebatik Barat.

“J ini mencuri motor matic Mio M3 untuk jual sabu sabu,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

Penangkapan J, dilakukan polisi saat Tim Satreskoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat melakukan penyelidikan di Jalan Hidayatullah, sebagai antisipasi masuknya narkoba.

Pengamatan tersebut akhirnya membuahkan hasil, sebuah sepeda motor Mio M3 datang dari arah Malaysia, sekitar pukul 05.00 wita.

Melihat gelagat mencurigakan dari pengendara motor tersebut, polisi kemudian menggeledah barang bawaan serta mencocokkan ciri motor dengan laporan kehilangan yang masuk.

Hasilnya, motor tersebut dipastikan sebagai motor curian, dan selama ini digunakan J untuk kulakan narkoba di Malaysia, dan mengedarkannya di Pulau Sebatik.

“Dari tas ransel hitam yang dibawa J, kita temukan dua plastik narkoba jenis sabu sabu dengan berat sekitar 700 gram,” kata Sunarwan.

“1 bungkus sabu sabu, disimpan dalam jaket hoodi putih di dalam tas, dan 1 bungkus lain terbungkus plastik bertuliskan aksara Cina,” urainya.

Dari tangan J, polisi menyita barang bukti, masing masing 2 bungkus sabu sabu dengan berat bruto 700 gram.

Tas ransel hitam merk Ekstreme Sport, 1 jaket hoodi putih merk Levis, kemasan plastik teh Cina merk Guanyinwang. 1 unit Hp merk Oppo warna biru muda.

J dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

“Kasus pencuriannya kita kesampingkan karena pasal narkotika ancamannya diatas 10 tahun. Sepeda motor curian kita kembalikan ke pemilik aslinya,” jelas Sunarwan.