Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polres Nunukan Musnahkan 11 Kg Sabu Sabu Hasil Penindakan April – Juni 2025  

badge-check


					Pemusnahan 11 Kg narkoba oleh aparat keamanan dan instansi vertikal di Nunukan, Selasa (1/7/2025). Perbesar

Pemusnahan 11 Kg narkoba oleh aparat keamanan dan instansi vertikal di Nunukan, Selasa (1/7/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 11 Kg dimusnahkan Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (1/7/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, 11 Kg sabu sabu tersebut, berasal dari 8 perkara, pada operasi penangkapan yang dilakukan medio April – Juni 2025.

‘’Berat bruto sabu sabu yang kita musnahkan 11.956,94 gram, diambil 1,9 gram untuk pembuktian di persidangan, sehingga yang kita musnahkan seberat11.547,82 gram,’’ urainya.

Selain sabu sabu, terdapat juga 2 botol liquid cair dengan kandungan narkoba, dengan berat bruto keseluruhan 41,89 ml.

Adapun rincian perkara yang dibacakan dalam pers rilis, sebagai berikut :

  1. Pengungkapan oleh Satresnarkoba, Polres Nunukan pada 19 April 2025, atas nama Irmawatty alias Irma binti Herman (Alm) Cs, dengan barang bukti sabu sabu seberat 44,89 gram.
  2. Tanggal 10 Mei 2025, dengan tersangka bernama Akbar Saputra alias Empu bin Syarifuddin dengan barang bukti 2 botol Liquid.
  3. Penangkapan atas tersangka Norman Aditya bin Sultan Yunus Cs dengan barang bukti 11,5 Kg sabu sabu.
  4. Tanggal 11 Mei 2025, dengan tersangka bernama Agung Kurniawan alias Agung bin Kusnen (Alm) Cs dengan barang bukti sabu sabu seberat 2,6 gram.
  5. Tanggal 19 Mei 2025, ditemukan sabu sabu seberat 201 gram dengan pelaku yang masih dalam penyelidikan.
  6. Tanggal 20 Mei 2025, dengan tersangka Ahmad Rifae Ais Paie bin Abdul Salam dengan sabu sabu seberat 200,4 gram.
  7. Tanggal 14 Juni 2025, dengan tersangka Sopianto alias Anto bin Amir dengan sabu sabu seberat 4,93 gram.
  8. Tanggal 16 Juni 2025, dengan tersangka Baharuddin alias Udin bin Taming (Alm) dengan sabu sabu seberat 3,26 gram.

Sabu sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air mineral dan dibuang ke kloset.

‘’Polisi akan terus menjalin sinergitas dengan aparat keamanan dan intelijen serta instansi terkait di Nunukan. Kita juga terus melakukan monitoring terhadap titik-titik yang berpotensi digunakan sebagai pintu masuk bagi pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia,’’ kata Boni.

Hadir dalam acara ini, Dandim 0911/NNK, Letkol Inf Abert Frantesca Hutagalung. Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yon Armed 11/GG, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra.  Dansub Denpom VI/3-1 Nunukan Lettu CPM Catur Kurniawan.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian. Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo.

Kasi Pidum Kejari Nunukan, Hajar Aswad.  Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim