oleh

Kasus Tanaman Singkong Warga Dayak Diracun PT Adindo Berakhir, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai  

NUNUKAN, infoSTI – Pemda Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar mediasi antara PT Adindo Hutani Lestari dengan masyarakat adat Dayak dari Kabudaya (Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis), untuk menyelesaikan protes warga Dayak yang menuding perusahaan meracuni tanaman singkong mereka, Selasa (25/6/2025).

Mediasi dipimpin oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus dan dihadiri para kepala adat serta perwakilan lembaga adat dari lima kecamatan tersebut.

Hadir pula perwakilan PT. Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar (Kuasa Direksi, Advisor),  Arif Fadillah (Senior Management Bagian Humas) dan Djarot Handoko (Senior Management Comdev and Stakeholder Engagement).

Mediasi, menghasilkan 5 kesepakatan,

  1. PT. Adindo Hutani Lestari menghormati dan mendukung Permohonan Masyarakat Adat di Kabudaya untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Masyarakat Adat Kabudaya, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Kehutanan RI;
  3. Bahwa permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 diajukan untuk Lahan Permukiman Masyarakat, Lahan Pertanian Pangan dan Kebun, Infrastruktur Konektivitas Jalan Desa dan Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, Pemerintahah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana keagamaan, sarana kebudayaan adat, pemakaman umum di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan
  4. Untuk Tanaman Akasia dan Ekaliptus yang sudah ditanam di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari tetap dipertahankan sebagai Tanaman PT. Adindo Hutani Lestari dan tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan perizinan PT. Adindo Hutani Lestari.
  5. Bahwa apabila didalam areal HPHTI Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh masyarakat sejak lama, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI / Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana kesepakatan Berita Acara Hasil Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Berita Acara Tanggal 16 Mei 2007 tentang Revisi Berita Acara Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari.

Kelima poin kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

“Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa, dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Hermanus.

Kuasa Direksi PT Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya,” kata Rudi.

Sebelumnya diberitakan, Front Pemuda Kabudaya, di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, mendemo PT Adindo Hutani Lestari (AHL), menuntut pertanggung jawaban atas matinya tanaman singkong mereka, Jumat (13/6/2025).

Aksi demo masyarakat ini, disambut oleh Manager Estate PT AHL, Payung Purba, dan berlanjut pada rapat koordinasi di ruang pertemuan kantor AHL di Kecamatan Sembakung.

Masyarakat menuntut PT AHL mencabut statemen yang melarang masyarakat menanam ubi di tanah mereka sendiri.

Masyarakat menganggap pernyataan tersebut secara tidak langsung menghina makanan khas Dayak Rumpun Murut.

Sebagai informasi, masyarakat Dayak Rumput Murut, memiliki makanan utama berbahan pokok singkong/ubi kayu yang dinamakan Iluy.

Makanan ini, menjadi sajian dalam acara acara adat dan menjadi symbol kebersamaan dan persaudaraan.

Iluy sendiri, hampir mirip dengan Papeda. Bedanya, Papeda dibuat dari sagu, sementara Iluy, dibuat dari singkong dan dicampur dengan ikan air tawar.

Pada pelaksanaan Ilau Dayak Agabag IX, Musyawarah Adat dan Musyawarah Besar 11-15 Juli 2022, sebanyak 500 kuali iluy disajikan untuk dikenalkan kepada masyarakat luas dan dimakan bersama-sama sebagai simbol kebersamaan dan persaudaraan yang tercatat oleh MURI.

Selanjutnya, masyarakat juga menuntut PT AHL mematuhi butir-butir kesepakatan tahun 2007.

Termasuk didalamnya, kesepakatan melepaskan tanah ‘enclave’ atau lahan yang dikuasai oleh perusahaan namun berada di dalam wilayah masyarakat adat atau tanah yang diklaim oleh masyarakat.

Terdiri dari 500 Meter kiri kanan jalan Trans Kalimantan dan 250 Meter kiri kanan jalan Pemda Kabupaten Nunukan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam tanaman pangan, pemukiman warga, fasilitas umum, bahkan terdapat tempat keramat.

Masyarakat juga menuntut ganti rugi. Jika perusahaan mengabaikan tuntutan tersebut, mereka akan membalas dengan menebang tanaman akasia milik PT Adindo.