Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Cabuli 9 Siswa, Pelatih Taekwondo Nunukan Berpotensi Dituntut 20 Tahun Penjara

badge-check


					Kasi Pidum Kejari Nunukan, Hajar Aswad. Perbesar

Kasi Pidum Kejari Nunukan, Hajar Aswad.

NUNUKAN, infoSTI – Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Hajar Aswad, memastikan penuntutan maksimal bagi pelatih Taekwondo Nunukan, Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, pelaku cabul terhadap 9 siswanya.

“Kemarin sidang tuntutan ditunda karena menunggu Rentut Kejati. Minggu depan kita bacakan dengan tuntutan maksimal,” ujarnya, ditemui, Rabu (18/6/2025).

Hajar Aswad menjelaskan, kasus pencabulan 9 siswa taekwondo di Nunukan cukup viral dan Kejari Nunukan harus melaporkan perkembangan kasusnya ke Kejati.

Hal tersebut, mendasari tuntutan pidana yang akan dikeluarkan Kejati.

Selain itu, status terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo sebagai guru taekwondo, serta jumlah korban lebih 1 orang, juga menjadi pertimbangan beratnya tuntutan.

Hal tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, yang menyebutkan bahwa jika pelaku adalah orangtua, wali, atau guru, maka ancaman pidananya harus ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

“Jadi tuntutan kita berpotensi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Pada sidang pemeriksaan saksi korban anak, terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, diberi kesempatan membela diri dan membantah keterangan para saksi korban.

Namun demikian, terdakwa mengamini semua keterangan saksi korban anak, tanpa membantah.

Perubahan perilaku para saksi korban juga dikeluhkan orang tua mereka.

Orang tua tak terima dan meminta Hakim memberi hukuman seberat beratnya.

“Sejak menjadi korban pelatihnya, para siswa menjaga jarak dengan orang tuanya. Dan itu juga sebuah doktrin dari terdakwa Yudi Chanda Bin Atong Soedibyo, bahwa permasalan yang terjadi di dojang, selesai di dojang,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan psikology dari petugas Dinas Sosial Nunukan, menyatakan, terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, memiliki gangguan seksual serius.

“Keterangan dokter dari Dinas Sosial Nunukan, dr Pilia Hamesya Nutong, terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, memiliki kecenderungan pedofilia dengan minat anak berusia 13 tahun atau lebih muda,” imbuhnya.

Sidang kasus ini, masih terus berproses di Pengadilan Negeri Nunukan.

Pada awal Desember 2024, Polres Nunukan mengamankan Yudi Chandra setelah muncul laporan dari para siswa yang menjadi korban.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan selama bertahun-tahun.

“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.

Dalam berkas hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan Yudi Chandra terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

Selama kurun waktu tersebut, terdapat 9 korban, yang seluruhnya adalah murid taekwondo laki-laki, berusia antara 14 hingga 18 tahun.

Dalam praktiknya, Yudi Chandra memanggil korban secara pribadi usai sesi latihan taekwondo.

Korban kemudian diminta mempraktikkan teknik tendangan, dan Yudi Chandra memberikan instruksi serta melakukan pemijatan di area selangkangan dengan alasan untuk memperkuat tendangan.

Namun, aktivitas memijat itu mengarah ke pencabulan hingga ada yang melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya, YC dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk diketahui, Yudi Chandra merupakan seorang pelatih taekwondo di Nunukan dengan segudang prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim