oleh

Tanaman Ubi Diracun PT Adindo Hutani Lestari, Front Pemuda Kabudaya Nunukan Gelar Aksi Demo

NUNUKAN, infoSTI – Front Pemuda Kabudaya, di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, mendemo PT Adindo Hutani Lestari (AHL), menuntut pertanggung jawaban atas matinya tanaman singkong mereka, Jumat (13/6/2025).

Untuk diketahui, Kabudaya/Kabupaten Bumi Dayak, merupakan sebutan bagi sejumlah kecamatan di wilayah 4 Nunukan, yang dihuni oleh Masyarakat Hukum Adat Dayak rumpun murut.

Terdiri dari Dayak Agabag, Tahol, Okolod, Tenggalan dan Tidung.

‘’Aksi Damai Front Pemuda Kabudaya, menuntut PT. AHL estate Sembakung, atas statemennya melarang masyarakat tanam ubi ditanahnya sendiri, yang berada dalam konsesi PT. AHL,’’ ujar Kapolsek Sembakung, AKP Supriadi, dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Aksi demo masyarakat ini, disambut oleh Manager Estate PT AHL, Payung Purba, dan berlanjut pada rapat koordinasi di ruang pertemuan kantor AHL di Kecamatan Sembakung.

Masyarakat menuntut PT AHL mencabut statemen yang melarang masyarakat menanam ubi di tanah mereka sendiri.

‘’Masyarakat menganggap pernyataan tersebut secara tidak langsung menghina makanan khas Dayak Rumpun Murut,’’ jelasnya.

Sebagai informasi, masyarakat Dayak Rumput Murut, memiliki makanan utama berbahan pokok singkong/ubi kayu yang dinamakan Iluy.

Makanan ini, menjadi sajian dalam acara acara adat dan menjadi symbol kebersamaan dan persaudaraan.

Iluy sendiri, hampir mirip dengan Papeda. Bedanya, Papeda dibuat dari sagu, sementara Iluy, dibuat dari singkong dan dicampur dengan ikan air tawar.

Pada pelaksanaan Ilau Dayak Agabag IX, Musyawarah Adat dan Musyawarah Besar 11-15 Juli 2022, sebanyak 500 kuali iluy disajikan untuk dikenalkan kepada masyarakat luas dan dimakan bersama-sama sebagai simbol kebersamaan dan persaudaraan yang tercatat oleh MURI.

Selanjutnya, masyarakat juga menuntut PT AHL mematuhi butir-butir kesepakatan tahun 2007.

Termasuk didalamnya, kesepakatan melepaskan tanah ‘enclave’ atau lahan yang dikuasai oleh perusahaan namun berada di dalam wilayah masyarakat adat atau tanah yang diklaim oleh masyarakat.

Terdiri dari 500 Meter kiri kanan jalan Trans Kalimantan dan 250 Meter kiri kanan jalan Pemda Kabupaten Nunukan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam tanaman pangan, pemukiman warga, fasilitas umum, bahkan terdapat tempat keramat.

‘’Menurut masyarakat, di tanah enclave itulah tumbuhan singkong mereka diracun perusahaan, dan perusahaan menegaskan larangan tanam ubi. Hal tersebut melanggar kesepakatan yang dibuat tahun 2007 lalu,’’ jelas Supriadi.

‘’Selain itu, masyarakat yang berdemo menjelaskan bahwa ubi ubi mereka ditanam menggunakan 20 persen anggaran Kecamatan untuk sector ketahanan pangan. Inilah yang disesalkan dan memicu sekitar 150 masyarakat mendemo PT AHL,’’ urainya.

Masyarakat juga menuntut ganti rugi. Jika perusahaan mengabaikan tuntutan tersebut, mereka akan membalas dengan menebang tanaman akasia milik PT Adindo.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, yaitu,

  1. Bertemu dengan pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 18 Juni 2025 untuk menindaklanjuti aksi tuntutan masyarakat adat Dayak yang disuarakan Front Pemuda Kabudaya.
  2. Menunggu tindak lanjut PT AHL terkait tuntutan masyarakat atas penggusuran, pembasmian dan pencabutan tanaman singkong.
  3. Jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, pada tanggal 20 Juni 2025, masyarakat akan menutup operasional PT. AHL.