oleh

Dua Kali Tak Hadiri Undangan Mediasi, DPRD : Kami Pergunakan Hak Interpelasi dan Minta Polisi Hadirkan PT NBS

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, geram dengan absennya managemen PT Nunukan Bara Sukses (NBS) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

‘’Ini sudah kali kedua PT NBS tidak hadir tanpa keterangan. Tidak ada informasi apapun yang kami terima. Dengan demikian, kami akan gunakan hak interpelasi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014,’’ ujar Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, Kamis (12/6/2025).

Upaya mediasi yang diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sudah dua kali batal akibat PT NBS yang absen.

Biasanya, ketidakhadiran akan dibarengi dengan surat penjelasan dari penyebab ketidak hadiran.

Namun PT NBS, sudah dua kali absen, tanpa ada penjelasan apapun.

Undangan pertama, dilayangkan Senin (26/5/2025), dan undangan kedua, untuk agenda hering pada Kamis (12/6/2025). Dan dua duanya tidak dihadiri PT NBS, tanpa keterangan.

‘’Kami mengundang sebagai lembaga DPRD, bukan perorangan. Seharusnya wajib datang kalau diundang, apalagi kami sebagai wakil masyarakat, harus tahu bagaimana sebenarnya akar masalah tudingan penyerobotan lahan di Desa Makmur ini,’’ kata dia.

Andi Fajrul mengatakan, DPRD segera melayangkan surat permohonan bantuan ke polisi untuk memanggil paksa managemen PT NBS.

DPRD sebagai lembaga terhormat dan wakil rakyat, sudah barang pasti tak ingin masalah sengketa masyarakat dan perusahaan berkepanjangan, tanpa adanya kepastian.

‘’Kita telfon kuasa hukum PT NBS, jawabannya silahkan menggugat. Bukan begini yang kita mau. Kita mediasi, selesaikan baik baik dulu, untuk ke ranah hukum, itu langkah terakhir kalau pertemuan memang buntu,’’ sesal Andi Fajrul.

Anggota DPRD Nunukan Mansur Rincing juga mengingatkan agar PT NBS sadar terhadap peran DPRD sebagai penyambung lidah rakyat.

Tudingan penyerobotan lahan masyarakat, bukan masalah sepele, sehingga penjelasan managemen PT NBS akan menjadi kunci dari solusi masalah.

‘’Tapi kenapa kok dua kali diundang tidak hadir, tanpa keterangan apapun. Kalau DPRD tidak dihargai, maka kami akan gunakan hak kami, sesuai UU 23 tahun 2014. Kita minta polisi nanti hadirkan PT NBS,’’ tegasnya.

Selain langkah interpelasi, DPRD juga akan turun ke lokasi untuk investigasi.

Memastikan batas tanah HGU perusahaan, dan memastikan pelanggaran yang dilakukan terhadap tanah masyarakat akan mendapat konsekuensi yang seharusnya.

‘’Ini ada surat surat pernyataan siap ganti rugi karena menyerobot tanah masyarakat. Ada semua berkas dengan tanda tangan diatas materai. Kenapa diingkari itu semua,’’ sesalnya.

Untuk diketahui, kuasa dari pemilik lahan yang dituding diserobot PT NBS untuk jalan menuju Tersus, Murba, mengirimkan permohonan RDP kepada DPRD.

Ia mewakili pemilik lahan, H.Abdul Hafid, mantan Bupati Nunukan dua periode, menuntut penjelasan atas pembangunan jalan sepanjang 1 Km dengan luas 12 meter di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku.

‘’Tanah Haji Hafid, itu diluar HGU, diluar HPL, dan diluar LU. Bukti kepemilikan juga lengkap. Ada saksi batas, SPPT, perjanjian jual beli, pernyataan desa. Kita minta pertanggung jawaban PT NBS,’’ kata pendamping kuasa, Paris Balang.

Paris mengingatkan, kasus penyerobotan lahan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dua belah pihak.

Mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga di Pemkab Nunukan.

Kuasa pemilik lahan, Murba, juga memiliki semua perjanjian yang ditandatangani perwakilan perusahaan diatas materai.

Surat surat dimaksud, berisi pernyataan bahwa PT NBS mengakui jalan menuju Tersus perusahaan, dibangun di lahan Haji Hafid, dan perusahaan siap membayar ganti rugi.

‘’Ada pengakuan, ada tanda tangan diatas materai, dengan saksi kepala desa, camat, bahkan bagian ekonomi Pemkab Nunukan. Lalu kenapa PT NBS tidak mengakui itu. Makanya kita minta pertemuan di DPRD, tidak langsung ke ranah hukum. Kita mau selesaikan baik baik dulu,’’ tegas Paris.

Catatan : Nara sumber berita meralat pernyataan interpelasi dengan narasi “kami akan gunakan hak DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan,”.