NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki pencuri rumput laut, di sebuah gudang yang ada di Jalan Ujang dewa RT.002, Nunukan Selatan.
Keduanya adalah, IS (30) warga Jalan Ujang Dewa RT 001 RW 000 Nunukan Selatan, dan RDF (19), warga Jalan Anasta Wijaya, RT 001 RW 001, Mansapa, Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan, salah satu pelaku, IS, tinggal di dekat gudang rumput.
Ia cukup faham situasi dan kondisi gudang, sehingga bersepakat dengan temannya, untuk mencuri tumpukan rumput laut kering siap jual tersebut.
‘’Kedua pelaku mencuri dengan cara memanggulnya satu persatu. Setelah itu, mereka jual untuk biaya sehari hari juga untuk modal judi online,’’ ujar Sunarwan, dihubungi Rabu (11/6/2025).
Sunarwan mengatakan, gudang tesebut, milik warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Kondisi gudang yang sepi dan jarang dikunjungi pemiliknya, membuat aksi pencurian cukup intens.
Aksi tersebut, baru berakhir ketika pemilik bersama istrinya, datang ke gundang mengecek rumput laut.
Saat menghitung jumlah tumpukan karung rumput laut, jumlah rumput laut berkurang sekitar 200 karung.
Pemilik yang curiga, kemudian mengecek kondisi gudang, sampai menemukan beberapa rumput laut yang tercecer di samping gudang. Iapun melapor kehilangan ke polisi.
Dari keterangan korban/pelapor, rumput laut tersebut, ia beli pada 2023 lalu, dengan harga Rp 25.000/Kg.
‘’Dari jumlah 1480 karung rumput laut yang disimpan dalam gudang, sekitar 200 karung hilang. Kerugian pemilik barang, sekitar Rp 375 juta,’’ imbuhnya.
Polisi, melakukan penelusuran dan profiling pelaku, salah satu pelaku, RDF, diamankan paksa saat berada di Jalan Ujang Dewa RT 001 RW 001, Nunukan Selatan.
Sementara IS, karena keberadaannya di Balikpapan, Polisipun melakukan pengejaran dan penjemputan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 12 karung kosong merk SK dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kg.
‘’Kedua pelaku, kita sangkakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH pidana,’’ kata Sunarwan.