NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengungkap kasus pencurian uang Rp 12 juta, milik Nur Fazila (22), pemilik sebuah toko di Jalan Rahayu, Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, pelaku diketahui bernama R (44), buruh kelapa sawit, yang merupakan tetangga korban.
‘’Pelaku mengamati kebiasaan korban sebelum mencuri uangnya. Hasil curian dipake untuk judi sabung ayam dan judi pakyu,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Aksi pencurian R, berawal ketika korban pulang dari toko dengan membawa uang hasil berjualan di dalam tasnya.
Sampai rumah, korban sempat kedatangan tamu, dan berbincang sampai larut malam.
Setelah tamunya pulang, korban masuk kamar dan menghitung uang hasil jualan sebelum tidur.
‘’Uangnya dihitung sekitar Rp 12,8 juta. Korban menyimpan tas berisi uang di rak pakaian di samping kasur, lalu tidur. Saat bangun pukul 06.00 wita, korban melihat rak pakaian sudah berantakan, dan tas juga hilang,’’ tutur Sunarwan.
Korban bangun dalam kondisi bingung karena tasnya hilang, iapun panik saat melihat jendela kamarnya terbuka lebar, dan langsung berteriak memanggil ibunya.
Ibunya bergegas datang menemui anaknya, dan mengajak untuk melihat keluar rumah.
‘’Keduanya melihat jejak kaki orang di bawah jendela, lalu melapor kehilangan ke polisi,’’ kata Sunarwan.
Polisi melakukan pencarian dan mempelajari kondisi lapangan, sembari mengumpulkan keterangan masyarakat.
Hasilnya, polisi memperoleh sebuah nama yang patut dicurigai, dan melakukan pendekatan humanis.
‘’Pelaku R akhirnya mengaku mencuri uang Rp 12,8 juta milik Nur Fazila. Ia pakai Rp 7.230.000 untuk judi sabung ayam dan pakyu,’’ kata Sunarwan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 lembar baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru kombinasi abu abu.
Sebuah tas hitam merk Power, dan uang tunai Rp 5.570.000.
‘’Pelaku, kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana,’’ kata Sunarwan.