NUNUKAN, infoSTI – Polisi menetapkan Rudiantoro, warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai tersangka laporan palsu, setelah sebelumnya membuat laporan bahwa dirinya merupakan korban begal.
‘’Hasil lidik, didapat fakta bahwa peristiwa begalnya rekayasa pelapor,’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Kamis (29/5/2025).
Saat penyelidikan, polisi terus mendapatkan pengakuan janggal yang akhirnya justru menguak kebohongan Rudiantoro.
Terdesak dengan cerita rekaannya sendiri, Rudiantoro pada akhirnya mengakui bahwa peristiwa pembegalan, hanya modus untuk menggelapkan uang bosnya.
Demi memastikan sandiwaranya sempurna, Rudiantoro menyobek bajunya dengan silet, yang dalam laporan ke polisi, diakui bekas sabetan senjata tajam.
Dia seset/sayat kulit tubuhnya pakai duri sawit, dan mengaku kena tikam. Begitu juga luka kecil di bagian kepala, yang menurut ceritanya akibat dipukul begal, semua hanya rekayasa.
‘’Motifnya karena terlilit hutang,’’ kata Wisnu.
Atas laporan palsunya, Rudiantoro dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Wisnu menegaskan, walaupun peristiwa begal tidak benar benar terjadi atau hanya rekayasa dan akal akalan pelapor, masyarakat diharap menjadikan kasus ini sebagai pelajaran juga warning/peringatan.
‘’Harus tetap waspada, apalagi kalau membawa uang dalam jumlah besar. Kalau bisa jangan sendirian, bila perlu minta pengawalan aparat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ kata Wisnu.
Sebelumnya, seorang warga Desa Liang Bunyu, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rudiantoro, mengaku diserang tiga orang tak dikenal saat pulang dari mengambil uang di ATM Bank.
Dari pengakuan Rudiantoro, aksi pembegalan terjadi Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 10.00 wita, di Jalan Yos Sudarso Desa Tanjung Karang, Sebatik.
Salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian pinggul sebelah kirinya.
Pelaku lain, langsung menaiki motor korban dengan posisi membonceng, dan mengunci leher korban.
Korban diminta mengarahkan motor untuk masuk ke jalan perkebunan kelapa sawit sekitar 20 sampai 30 meter.
Di areal perkebunan, salah satu pelaku menikam perut korban sebelah kanan, namun pisaunya ternyata tak melukai korban, hanya menimbulkan goresan.
Pelaku, akhirnya menggambil batu dan memukul kepala korban sehingga korban tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian 1 unit Hp Realme dan uang tunai sebesar Rp 152 juta.
Laporan tersebut, terdaftar dengan Nomor: LP/B/ 19 /V/2025/SPKT/POLSEK SEBATIK TIMUR/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.