oleh

Diamankan Polisi Karena Selundupkan 200 Gram Sabu Sabu dari Malaysia, Pelaku Mengaku Diupah Rp 35 Juta

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AR (29), seorang pelintas batas, yang diduga menjadi kurir narkoba.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan, AR diamankan di Jalan Lingkar, Nunukan Timur. Ia sedang bersiap menaiki kapal tujuan Sulawesi Selatan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Dari penggeledahan barang laki laki yang berasal dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, polisi mendapati 200,24 gram sabu sabu.

‘’AR mengaku membawa sabu sabu dari Sandakan Malaysia untuk dibawa ke Sulsel. Ia dijanjikan upah RM. 10.000 atau setara dengan Rp 35 juta,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Rabu (28/5/2025).

AR sudah lama tinggal di Malaysia, tepatnya di Jalan Kuhara Tengku Usman, Tawau, Sabah, Malaysia.

Ia masuk Nunukan dengan cara melintas illegal, dengan membawa banyak barang. Terdiri dari tas ransel, tas jinjing, kardus berisi termos air, dan 3 buah karung penuh barang.

Barang bukti sabu sabu asal Malaysia yang diamankan dari AR (29), WNI asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat,

Sunarwan menjelaskan, AR menjadi target polisi setelah masuknya informasi adanya aksi penyelundupan narkoba oleh salah satu pelintas batas.

‘’Kita temukan sabu sabu dalam kardus berisi termos. Di setiap sudutnya, terselip empat potongan ban dalam berisi sabu sabu, yang dikemas dalam plastic, dibalut tisu dan kertas karbon, lalu diikat karet,’’ urai Sunarwan.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray milik petugas Bea Cukai Nunukan, untuk memastikan isi dari barang barang bawaan AR lainnya.

‘’Saat ini, kami masih berupaya melakukan pengembangan kasus. Kita mencari beberapa orang teman pelaku yang juga diduga membawa sabu sabu dari Malaysia. Info yang kami terima, posisi mereka juga di Nunukan,’’ imbuhnya.

Polisi mengamankan 4 plastik berisi sabu sabu seberat 200,24 gram, potongan tisu, 4 lembar kertas karbon warna biru.

4 kantong plastik warna hijau, ikat rambut warna warni, 4 potongan ban dalam.

1 unit Hp merk Oppo warna biru, uang tunai RM 250. 1 buah termos air merk Meteor, dan kardus kemasan termos.

‘’AR dan semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.