NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama AS (24), warga Jalan H. Beddu Rahim Rt.002 Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menuturkan, AS diduga sebagai salah satu pemasok narkoba berbentuk liquid, ke Nunukan.
‘’AS kami amankan di Jalan Dermaga Bambangan, Sebatik Barat. Kita temukan dua botol liquid dengan kandungan narkoba saat penggeledahan,’’ ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan tersebut, kata Sunarwan, berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba berbentuk liquid, khususnya di kalangan remaja.
Polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam, sampai akhirnya mendapat informasi masuknya liquid mengandung kokain tersebut dari Pulau Sebatik.
‘’Liquid dibeli dari laki laki bernama AC, yang kini masih kami cari,’’ imbuhnya.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan polisi, ditemukan dua botol mini liquid mengandung narkoba, masing masing berisi 10 ml dan 30 ml.
Saat dilakukan test menggunakan general screening drugs, alat penguji menunjukkan liquid tersebut mengandung senyawa kokain atau sejenisnya.
AS mengaku liquid tersebut untuk dijual di Nunukan. AS juga mengakui kalau ia sengaja menjual dan memahami efek dari liquid tersebut.
‘’Karena mengandung narkoba, ketika di hisap dengan menggunakan vape Maka akan mengakibatkan mabuk / halusinasi. Itu sudah ditahu oleh AS juga,’’ tegasnya.

Polisi masih mendalami pangsa pasar dan lokasi asal muasal liquid, sampai pada berapa harga jual di Nunukan.
‘’Untuk liquid yang diduga mengandung narkotika akan kami lakukan uji laboratis di labfor Surabaya,’’ imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
– 2 botol berisikan cairan liquid yang di duga mengandung Narkotika, berisi 10 ml dan 30 ml.
– 1 buah plastik krupuk warna ungu merk Gogo Ring.
– 1 buah Handphone warna biru hitam merk Realme.
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.