NUNUKAN, infoSTI – Kasus dugaan korupsi pada Koperasi PNS ‘Sejahtera’ di Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir.
Kasus ini, menguak aksi lancung yang terjadi sejak 2001, sehingga pemeriksaan berkas memakan waktu tidak sebentar.
Meski ditangani sejak 2024 oleh Satreskrim Polres Nunukan, sampai hari ini, polisi belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Nunukan.
‘’Betul, bolanya ada di kami (Inspektorat). Sebenarnya, kami sudah ekspose bersama Polres Nunukan. Tapi ada hal yang harus diperbaiki dan sejumlah masukan, sehingga butuh adanya review untuk sebagian hasil catatan kami. Itu yang sedang kami kerjakan saat ini,’’ ujar Plt Inspektur pada Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, ditemui Kamis (22/5/2025).
Firdaus mengaku pihaknya kesulitan dalam mengumpulkan berkas laporan keuangan koperasi ‘Sejahtera’.
Berkas yang sudah bertahun tahun tersebut, bahkan ada yang tulisannya buram dan tidak jelas, sehingga memakan waktu lama dalam mensinkronkan angka dalam kertas kertas yang telah menguning tersebut.
‘’Ya namanya kasusnya sudah sekitar dua puluhan tahun. Tapi kita sudah bisa dikatakan 90 persen rampung. Sudah ada hasil penghitungan nilai kerugian Negara. Kita segera ekspose dan kalau lancar kita serahkan ke polisi,’’ urai Firdaus.
Firdaus mengakui, proses panjang penghitungan tidak semata mata sekedar menghitung. Namun butuh sebuah kejelian dan ketelitian dalam pengamatan berkas juga dalam mencatat angka dari kertas kertas yang usang.
‘’Ini kan masalah nasib orang, jangan sampai juga hasil hitungan kerugian Negara kita justru menjadi masalah. Itu yang membuat prosesnya lama, dan polisi juga beberapa kali minta kita segera serahkan hasil. Insyaalloh bulan ini sudah kita serahkan angka kerugian negaranya,’’ kata Firdaus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengatakan, lambannya inspektorat melakukan penghitungan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’, berimbas pada kinerja penyidik.
‘’Semua agenda kita, termasuk penetapan tersangka dalam kasus koperasi PNS Nunukan, mundur karena Inspektorat tak kunjung kasih kami hasil audit penghitungan kerugian Negara,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.
Penyidik Polres Nunukan, sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan untuk hasil audit kerugian Negara yang timbul dalam kasus Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan.
Terakhir, penyidik dan Inspektorat melakukan pertemuan untuk hasil penghitungan dimaksud.
‘’Tapi itu sebatas lisan, belum ada laporan tertulis yang diserahkan ke kami sebagai dasar penetapan tersangka,’’ kata Agustian lagi.
‘’Tadinya, pengumuman tersangka, kita agendakan April 2025. Tapi karena Inspektorat belum kasih kami laporan tertulisnya, ya batal, molor semua agendanya,’’ kata dia.
Agutian tidak membantah, akan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus dengan asumsi kerugian Negara sekitar 12,5 miliar ini.
‘’Tapi itu nantilah, kuncinya di Inspektorat. Mereka serahkan hasil penghitungan yang kami minta, kami segera gelar perkara untuk penetapan tersangka,’’ tegasnya.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.