oleh

Sidang Perdana Guru Taekwondo Cabul di Nunukan, Didakwa Pasal TPKS Dengan Ancaman Hukuman Lebih Berat

NUNUKAN, infoSTI – Guru besar Taekwondo di Nunukan, Kalimantan Utara, Yudi Chandra alias Yudi Bin Atong Soedibyo, menjalani sidang dakwaan untuk dugaan asusila terhadap sejumlah siswanya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dan berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan, perbuatan Terdakwa Yudi Chandra alias Yudi Bin Atong Soedibyo, terancam pidana dalam Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “b”, “e”, “g” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‘’Terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo juga terancam dijerat dengan pasal lebih berat karena statusnya sebagai pendidik, dalam hal ini guru Taekwondo,’’ ujar Hajar Aswad, dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Ketentuan hukuman Yudi Chandra lebih berat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, yang  menyebutkan bahwa jika pelaku adalah orangtua, wali, atau guru, maka ancaman pidananya harus ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

“Dalam kasus ini, karena pelaku adalah seorang guru, ancaman hukuman maksimalnya bukan lagi 15 tahun, melainkan meningkat menjadi 20 tahun penjara,’’ jelas Hajar Aswad.

Hajar Aswad mengatakan, hendaknya kasus ini menjadi pengingat bahwa siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, terutama mereka yang berprofesi sebagai pendidik, harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

“Hukum harus ditegakkan dengan tegas, terutama dalam kasus seperti ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi seorang guru yang seharusnya melindungi mereka,’’ tegasnya.

Sebelumnya, pada awal Desember 2024, Polres Nunukan mengamankan Yudi Chandra setelah muncul laporan dari para siswa yang menjadi korban.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan selama bertahun-tahun.

“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.

Dalam berkas hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan Yudi Chandra terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

Selama kurun waktu tersebut, terdapat 9 korban, yang seluruhnya adalah murid Taekwondo laki-laki, berusia antara 14 hingga 18 tahun.

Dalam praktiknya, Yudi Chandra memanggil korban secara pribadi usai sesi latihan Taekwondo.

Korban kemudian diminta mempraktikkan teknik tendangan, dan Yudi Chandra memberikan instruksi serta melakukan pemijatan di area selangkangan dengan alasan untuk memperkuat tendangan.

Tapi aktifitas memijat itu mengarah ke alat vital. Yudi Chandra melakukan sesuatu dengan alat vital muridnya, dan akhirnya ada yang melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya, YC dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk diketahui, Yudi Chandra merupakan seorang pelatih Taekwondo di Nunukan dengan segudang prestasi di tingkat nasional hingga internasional.