Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polisi mengamankan Kapal Kayu Bermuatan 800 Batang Kayu Merah Curian

badge-check


					800 batang kayu merah curian dari Sebakis yang diamankan Polhut. Diamankan di Mapolres Nunukan. Perbesar

800 batang kayu merah curian dari Sebakis yang diamankan Polhut. Diamankan di Mapolres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menerima penyerahan 800 batang kayu merah curian, dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengungkapkan, kayu merah tersebut, ditemukan polisi hutan saat melakukan patroli di Perairan Sungai Pari, Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat, pada 12 Mei 2025.

‘’Mereka menemukan sebuah kapal kayu KM Cahaya Alam, sedang bersandar, didalamnya terdapat muatan 800 batang kayu merah diduga curian,’’ ujarnya saat ditemui.

Petugas juga melakukan penyerahan seorang bernama TM (53) dengan alamat KTP, Desa Soro, RT 017, RW 008, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

‘’Kayu tersebut di ambil tanpa adanya izin dari pihak yang berwajib, dan berada di dalam kawasan hutan produksi,’’ jelas Agustian.

Petugas kehutanan, kemudian mengamankan kapal kayu beserta isinya, dan menyerahkannya ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun rincian barang bukti yang diserahkan, masing masing 1 unit kapal kayu berwarna biru muda bertuliskan KM Cahaya Alam. 3 bilang kapak, dan 800 batang kayu merah.

‘’Kasus masih kita lidik. Untuk sangkaan pasalnya, sementara UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,’’ tutup Agus.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim