NUNUKAN, infoSTI – Sebuah konspirasi penggelapan Indomie oleh para pekerja gudang perusahaan PT Indomarco Adi Prima, di Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar, setelah berjalan tiga tahun.
Aksi yang dilakukan oleh kepala gudang AH, sales JM, supir AT, hingga petugas bagian penyusunan barang/helper AG, diduga merugikan perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
‘’Aksi penggelapan Indomie ini dilakukan para karyawan gudang sejak 2022. Semua bermain disana, mulai kepala gudangnya, supir, sales, helper, bahkan yang sudah resign memesan barang di gudang itu,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, ditemui, Rabu (14/5/2025).
Karena kekompakan para karyawan gudang, aksi tercela mereka tidak ketahuan sampai 3 tahun lamanya.
Sampai kemudian, perusahaan PT Indomarco Adi Prima di Kota Samarinda, menaruh curiga, karena keuntungan perusahaan selalu sama setiap tahun, sementara permintaan terus bertambah.
‘’Perusahaan cabang di Samarinda melakukan audit, dan mengecek stok barang. Awalnya mereka tidak menemukan kejanggalan, saking licinnya para pelaku,’’ ujarnya lagi.
Saat audit stok barang dilakukan, para pelaku mengumpulkan kardus kardus kosong Indomie di bagian tengah, dan menutupinya dengan lapisan kardus kardus Indomie yang berisi penuh di bagian pinggir.
Namun, sepandai pandainya mereka menutupi kejahatan, auditor tetap menemukan kelemahan dalam system administrasi keuangan, hingga akhirnya para pekerja bagian gudang sepakat mengakui kejahatan mereka.
‘’Jadi mereka akhirnya mengaku. Mereka capek juga menutupi aksi mereka terus, mau sampai kapan. Dan saat kita interogasi juga mereka kooperatif,’’ kata Agustian lagi.
Dari pengakuan para pelaku, setiap kali pengiriman, mereka akan menjual sebagian Indomie dengan harga murah.
Bahkan, mereka melayani pembelian Indomie secara eceran.
‘’Karena dijual murah, barang laku keras. Kalau misal harga normalnya satu kardus Rp 170.000, mereka jual Rp 120.000. Itu mereka jual 10 kardus sampai 20 kardus tapi sering,’’ jelasnya.
Hasil penjualan, selain digunakan untuk kebutuhan harian mereka, juga digunakan untuk judi online.
‘’Jadi sudah tiga tahun aksi mereka tidak terbongkar. Asumsi kerugian yang ditimbulkan oleh mereka sekitar Rp 1.098.241.721,’’ katanya lagi.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan, dan akan memanggil para eks karyawan yang resign, yang menjadi langganan mereka.
‘’Para pelaku sudah kita tahan, kita sangkakan Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana,’’ kata Agustian.