oleh

Dua Hari di Nunukan, Satgas TPPO Bareskrim Polri, Amankan 82 CPMI Ilegal, 7 Orang Jadi Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, Bareskrim Polri, menggagalkan upaya pengiriman 82 CPMI illegal ke Malaysia, saat melakukan sweeping penumpang di Pelabuhan Internasional, Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Sebanyak 7 orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan bertepatan kedatangan kapal laut KM Thalia (Senin, 5/5/2025), dan KM Bukit Siguntang, Selasa, (6/5/2025),

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah menuturkan, dari KM Thalia, petugas mengungkap 4 kasus, 3 tersangka dengan 19 korban.

Sementara dari KM Bukit Siguntang, petugas mengamankan 5 kasus, 4 tersangka dan 19 korban.

‘’Kami mengungkap 9 laporan polisi, dengan 7 orang tersangka dan mengamankan 82 korban,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Rabu (7/5/2025).

Nurul menjelaskan, para tersangka, mengirimkan PMI ke Malaysia secara non-prosedural, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya dari Pulau Sebatik.

Para CPMI tersebut, akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan kelapa sawit.

‘’Para korban diminta membayar Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,’’ jelasnya.

Nurul menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa pelindungan hukum yang layak.

‘’Dari pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023,’’ jelas Nurul.

Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming keluar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan, hingga kontrak kerja tersedia, sebelum berangkat.

 

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, saat melayani wawancara wartawan.

Satgas TPPO juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan warganya yang ingin bekerja di luar negeri, agar mereka memiliki kompetensi ditempatkan secara resmi dan aman.

‘’Dalam konteks pencegahan dan penindakan kali ini, kami bekerja sama Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim polri, serta Kemenkomdigi RI untuk melakukan patroli siber dan memblokir akun media social yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara illegal,’’ kata dia.

‘’Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas. Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para migran,’’ lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
14 paspor, 13 unit Hp, 13 tiket kapal. 2 lembar surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Adapun 7 tersangka yang diamankan, dijerat dengan sejumlah pasal,

1. Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

2. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara 3-15 tahun, dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.

3. Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman penjara 5 -15 tahun dan denda Rp 500 juta -Rp1,5 miliar.

Nurul menambahkan, Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 3/2025.

Desk ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden melaluí Asta cita, yang bertujuan menjamin hak dan keselamatan seluruh WNI yang bekerja sebagai migran.

‘’Bapak Kapolri, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan, telah menginstruksikan agar setiap pelaku perdagangan orang, baik perekrutnya orang tua, hingga oknum aparat, diproses secara hukum tanpa pengecualian,’’ tegasnya.