oleh

Satu Keluarga Asal NTT Diamankan Polisi Saat Hendak Diselundupkan ke Malaysia, Ada Balita Berusia 2 Tahun

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan satu keluarga yang akan diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur laut, di Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.

Masing masing, Estente Maria Bunga Inta (58), Maria Goi (26), Yohanes Novilius Keli (20), dan Marselinus Beje (2).

‘’Satu keluarga yang terdiri dari 4 orang tersebut, berasal dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT),’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso, dalam jumpa pers, Kamis (1/5/2025).

Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal tersebut, direkrut oleh YN (33), seorang mandor maintenance di perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia, Usahawan Borneo Grup.

YN, diminta mencari 25 orang WNI untuk dipekerjakan, dengan iming iming RM 200 per orang, atau sekitar Rp 700.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1.

YN juga dijanjikan diangkat menjadi mandor tetap di perusahaan dimaksud.

Dengan biaya keberangkatan yang sepenuhnya ditanggung pihak perusahaan, proses perekrutan dilakukan dari mulut ke mulut.

YN memastikan agar korban tak memusingkan biaya, korban boleh mengganti biaya transportasi setelah menerima gaji pertamanya.

‘’Dalam proses pengiriman CPMI illegal, ada proses rekuitmen, memfasilitasi keberangkatan, mengatur dimana tempat menginap, jeratan hutang, sampai aksi menyelundupkan ke Malaysia,’’ jelas Teguh.

Korban yang diamankan kali ini, dikatakan Teguh, merupakan aksi pertama YN.

4 orang yang merupakan satu keluarga ini, tadinya bekerja di Makassar, sebagai pembantu rumah tangga.

‘’Namun dengan iming iming gaji RM 1200 (sekitar Rp 4,2 juta) sebulan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia, mereka tinggalkan pekerjaannya dan memilih ikut YN yang merupakan calo TKI,’’ imbuhnya.

Setibanya para korban dari Makassar, YN, kemudian mengatur keberangkatan mereka melalui Dermaga Sei Bolong, Nunukan, menaiki speed boat ke Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.

YN sendiri menjemput para korban setelah berada di Sei Ular, untuk diseberangkan ke Kalabakan, Malaysia.

‘’Kita menaruh curiga atas tujuan 4 orang itu, kita buntuti sejak dari Nunukan, dan saat dijemput YN, di Sei Ular, muncul pengakuan mereka akan dibawa ke Malaysia secara illegal,’’ kata Teguh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai RM 1000, 4 lembar tiket kapal Pelni rute Makassar – Nunukan, 1 unit Hp Vivo warna hitam dan 1 unit Hp Real Men C2 warna hitam.

‘’YN kita jerat dengan pasal 81 Juncto pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak 10 tahun,’’ kata Teguh.