NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pelaku pencabulan dua Balita perempuan pada 2019.
Adalah MS, (24) warga Jalan Patimura RT 03, Selisun, Nunukan Selatan.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso mengatakan, MS merupakan karyawan toko Sembako milik orang tua korban. Ia biasanya mengangkut barang dan menata barang di toko tersebut.
‘’MS dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan bosnya. Mirisnya, hal itu dilakukan 2019, saat kedua korban masih sangat kecil, masih Balita,’’ ujar Teguh, dalam jumpa pers, Kamis (1/5/2025).
MS, kata Teguh, diduga memiliki masalah disfungsi ereksi. Namun ia gemar menonton film biru, yang mendasari dirinya tega melakukan pencabulan dua anak perempuan bosnya, yang saat itu masih berusia 2 tahun dan 5 tahun.
Peristiwa yang sudah terjadi sekitar 5 tahun tersebut, baru terbongkar ketika MS menjadi perbincangan masyarakat saat kerja di Pulau Sebatik.
Ia kerap menunjukkan kemaluannya ke anak anak kecil, sehingga mantan bosnya curiga dengan kelakuannya saat masih bekerja di toko miliknya.
‘’Orang tua korban lalu menanyai putri putrinya. Dengan polosnya mereka menjawab pernah disentuh alat kelaminnya, dan diperlakukan tidak wajar,’’ jelas Teguh.
Terkejut dengan pengakuan tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Saat diamankan polisi, MS tidak membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku dua kali mencabuli korban yang saat itu berusia 2 tahun, dan satu kali terhadap korban yang berusia 5 tahun.
Sebelum berbuat cabul terhadap kedua korbannya, pelaku memperlihatkan adegan film yang ia tonton, sambil menjamah bagian sensitif korban.
‘’Semua didasari karena hobi pelaku yang doyan nonton film dewasa. Ia akhirnya birahi dan menyalurkannya ke kedua korban yang masih anak anak,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Psal 65 ayat (1) KUH Pidana.