Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Gara Gara Hp Dibanting, Persetubuhan Bersama Pacar Diketahui Keluarga dan Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Jumpa pers kasus kriminal di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (1/5/2025). Perbesar

Jumpa pers kasus kriminal di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (1/5/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Perusakan Hp milik gadis 14 tahun asal Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi awal terbongkarnya persetubuhan yang dilakukan bersama kekasihnya, A (19).

Pertengkaran yang terjadi antara dua remaja yang berseteru tersebut, berujung pada emosi pelaku yang tak terkendali.

A merebut Hp kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP, dan membantingnya hingga rusak parah.

‘’Korban mengadu sakit hati karena Hpnya dirusak pacarnya. Keluarganya menanyakan sebabnya, sampai kemudian ada pengakuan dia pernah disetubuhi pelaku,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso, dalam jumpa pers, Kamis (1/5/2025).

Hubungan pacaran keduanya memang terbilang tak sehat. Pacar korban yang tergolong usia dewasa, 19 tahun, terus merayu korban untuk melakukan adegan suami istri.

Pelaku terus meyakinkan korban akan bertanggung jawab penuh, dan menjanjikan menikahi korban kalau sampai hamil nantinya.

‘’Di tengah perjalanan masa pacaran, terjadi cekcok dan berujung pada perusakan Hp, sampai akhirnya terbongkar perzinahan yang mereka lakukan,’’ imbuh Teguh.

Perbuatan tak senonoh tersebut, tak hanya sekali. Pelaku dan korban melakukannya sebanyak 4 kali, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pahlawan, Nunukan Tengah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Jaket hitam, kaos hitam, celana coklat, baju hijau dan celana dalam warna putih.

‘’Pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Teguh.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim