NUNUKAN, infoSTI – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Nunukan, Kalimantan Utara, Iswan, mewanti wanti agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mempersiapkan solusi atas potensi PHK ribuan buruh perusahaan di perbatasan RI – Malaysia.
‘’Jangan juga terlalu fokus menyelesaikan sengketa lahan, tapi abai solusi untuk potensi PHK masal. Solusi kedepannya seperti apa,’’ ujarnya, dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Iswan mengatakan, di Kabupaten Nunukan, yang merupakan salah satu beranda perbatasan RI – Malaysia, mayoritas masalah adalah agraria, seperti tumpang tindih lahan perusahaan, dan sengketa dengan masyarakat.
Namun sebagai perwakilan buruh, Iswan mengaku akan berfokus pada nasib para buruh, yang berpotensi PHK.
Ia menegaskan, sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan, ada yang segera habis masa kontrak.
Ada yang lahannya berkurang karena kewajiban memberikan plasma bagi warga masyarakat, dan juga ada yang bakal pindah karena bahan eksplorasi telah habis ditambang.
‘’Sejumlah masalah tersebut harus menjadi perhatian serius. Karena ketika perusahaan kekurangan lahan, atau ketika lahannya sebagian harus diberikan ke masyarakat, potensi PHK, selalu terjadi,’’ imbuhnya.
Sayangnya, Iswan tidak menjelaskan rincian data perusahaan yang habis kontrak, dan detail perusahaan, termasuk kapan kontrak mereka akan berakhir.
Iswan mengatakan, sejauh ini, ada tiga perusahaan yang mengadukan masalah mereka ke DPRD Nunukan.
Entah itu masalah plasma, atau masalah gaji dan pesangon para buruh yang di-PHK.
Masing masing, buruh PT Nunukan Sawit Mas (NSM), karyawan PT Pohon Emas Lestasi (PEL), dan pekerja PT Prima Bahagia Permai (PBP).
‘’Ini juga menjadi perhatian kami. Ketika setiap masalah buruh dan perusahaan dibawa ke DPRD. Kenapa tidak didorong penyelesaian di Lembaga Bipartit atau Tripartit perusahaan. Lalu apa gunanya serikat dan Disnaker kalau begitu,’’ sesalnya.
KSBSI Nunukan mendorong agar Pemkab Nunukan melalui Disnakertrans, mengedukasi dan membina Lembaga Bipartit dan Tripartit perusahaan untuk penyelesaian sengketa.
Butuh adanya pelatihan dan pembelajaran agar Syarikat Buruh memiliki kepercayaan untuk membela hak hak buruh.
‘’Karena kalau tidak melalui syarikat, buruh akan terus dirugikan. Perusahaan selalu meminta penyelesaian di Pengadilan HI (Hubungan Industrial). Dan selama ini, buruh di Nunukan tidak pernah menang karena tidak ada biaya ikut persidangan HI yang berada jauh dari Nunukan,’’ kata dia.