oleh

Tak Kunjung Ada Penetapan Tersangka Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Polisi : Kuncinya di Inspektorat

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, tak kunjung mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi PNS, sejak melakukan penyidikan perkara 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengakui lambannya proses penetapan tersangka, karena masih menunggu laporan hasil audit dan penghitungan dugaan kerugian negara oleh Inspektorat.

‘’Semua agenda kita mundur karena Inspektorat tak kunjung kasih kami hasil audit penghitungan kerugian Negara,’’ ujar Agustian, ditemui Rabu (23/4/2025).

Sejauh ini, penyidik sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan untuk hasil audit kerugian Negara yang timbul dalam kasus Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan.

Terakhir, penyidik dan Inspektorat melakukan pertemuan untuk hasil penghitungan dimaksud.

‘’Tapi itu sebatas lisan, belum ada laporan tertulis yang diserahkan ke kami sebagai dasar penetapan tersangka,’’ kata Agustian lagi.

‘’Tadinya, pengumuman tersangka, kita agendakan April 2025. Tapi karena Inspektorat belum kasih kami laporan tertulisnya, ya batal, molor semua agendanya,’’ lanjutnya.

Agutian tidak membantah, akan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus dengan asumsi kerugian Negara sekitar 12,5 miliar ini.

‘’Tapi itu nantilah, kuncinya di Inspektorat. Mereka serahkan hasil penghitungan yang kami minta, kami segera gelar perkara untuk penetapan tersangka,’’ tegasnya.

Terpisah, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai, membenarkan penjelasan Agustian.

‘’Kami masih diklat kemarin dan laporan hasil penghitungannya belum kami laporkan ke inspektur. Makanya belum kami serahkan ke Polisi. Sepulang diklat, akan kita serahkan,’’ kata dia.

Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.