oleh

Merasa Difitnah dan Terzalimi Putusan Hakim, Eks Dirut RSUD Nunukan Tantang Mubahalah di Dalam Penjara

NUNUKAN, infoSTI – Sebuah surat tantangan mubahalah dari terpidana kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19, di RSUD Nunukan, Kaltara, dr.Dulman, kepada terpidana kasus serupa, Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, tersebar di Media Sosial.

Untuk diketahui, dr.Dulman merupakan eks Direktur Utama RSUD Nunukan, sementara Nurhasanah, merupakan eks Bendahara RSUD Nunukan.

Saat ini, keduanya berada di Lapas Nunukan untuk menjalani pidana penjara.

Dari surat yang beredar dan diunggah di Medsos, dr.Dulman mengaku difitnah sehingga terzalimi oleh putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

‘’Dengan itu dalam rangka menegakkan kebenaran, dan keadilan, kami menempuh jalur mubahalah, menentang lawan berperkara, Nurhasanah,’’ demikian garis besar dari isi surat tantangan Mubahalah yang diagendakan Jumat (25/4/2025), pukul 09.00 wita, di Masjid At Taubah, Lapas Nunukan, dan dibubuhi tanda tangan dr.Dulman.

Sebagai informasi, Mubahalah adalah sebuah sumpah atau permohonan agar Alloh melaknat dan mengazab pihak yang salah atau berdusta dalam suatu perselisihan, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Mubahalah melibatkan kedua belah pihak yang berselisih, untuk secara bersama-sama mengambil sumpah dengan segala konsekuensinya.

Unggahan inipun menjadi perbincangan warganet di Nunukan dan memberikan topik perbincangan menarik yang dibahas di banyak tempat.

Dikonfirmasi atas kebenaran informasi tersebut, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, KPLP Lapas Nunukan, Subud, mengkonfirmasi kebenaran surat mubahalah dimaksud.

‘’Benar dokter Dulman sebelumnya membahas masalah mubahalah, dan menantang saudari Nurhasanah,’’ ujar Subud, dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Saat izin untuk mubahalah, kata Subud, dr Dulman sangat sadar konsekuensi dari permintaannya tersebut.

Dokter Dulman juga sangat memahami, bahwa mubahalah tidak berpengaruh pada konsekuensi pidana yang ia jalani, dan sama sekali tidak berkaitan dengan masalah hukum.

‘’Beliau menyatakan, hal tersebut demi kehormatan dan harga dirinya. Murni masalah itu, tidak ada kaitannya dengan masalah hukum,’’ jelas Subud.

Kendati demikian, tantangan tersebut ditolak Nurhasanah, dengan alasan, semuanya telah diserahkan ke penegak hukum.

‘’Nurhasanah menolak tantangan mubahalah. Dan itu hak dia. Sehingga rencana Sumpah Mubahalah yang dijadwalkan Jumat besok batal,’’ jelas Subud.

Baik dr.Dulman dan Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, masing masing terbukti melakukan korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara

Keduanya telah divonis 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik yang melanggar hukum.

Keduanya melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.

Dana BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021/2022 tersebut, digunakan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mereka juga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,52 miliar pada pengelolaan dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.