NUNUKAN, infoSTI – Sepasang suami istri, diamankan Satreskoba Nunukan, Kaltara, saat baru datang dari Malaysia dan merapat di dermaga tradisional Aji Putri, di Jalan Cik Ditiro, RT 017, Nunukan Timur, Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 06.50 wita.
Keduanya adalah IRT bernama IR (35) dengan alamat KTP warga Nunukan Timur, dan H (41) dengan alamat domisili Desa Aji kuning, Sebatik Tengah.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, keduanya diamankan karena membawa sabu sabu seberat 44,89 gram.
“Keduanya kita amankan dalam pemeriksaan kedatangan penumpang di dermaga Aji Putri. Kita temukan sabu sabu seberat 44,89 gram,” ujar Zainal, dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Zainal mengatakan, polisi mencurigai gelagat IR saat melihat keberadaan petugas di dermaga Aji Putri.
Wajah panik, pucat dan gelisah tersebut nampak jelas, sehingga polisi
memintanya menunjukkan isi barang bawaannya.
Awalnya petugas tidak menemukan barang terlarang di tas selempang yang ia bawa.
“Barang bukti, kita temukan dari penggeledahan badan yang bersangkutan. Sabu sabu, disimpan dalam gulungan rambut,” kata Zainal.
Dari keterangan IR, barang haram tersebut milik suaminya, H.
Dari data polisi, H merupakan residivis narkoba yang ditangkap pada 2013, dan bebas tahun 2023.
“Sabu sabu, diperoleh dari seseorang di Tawau, Malaysia bernama DIN,” lanjut Zainal.
Selain sabu sabu seberat 44,89 gram, polisi juga mengamankan 1 kantong plastik warna hitam, 1 ikat rambut merah muda.
1 unit Hp warna hitam merk Realme milik IR, dan Hp Oppo biru, milik H.