NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil membekuk MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 16.20 wita.
MS merupakan pemasok 100,36 gram sabu sabu, bagi RD dan MA, warga Kebakil, Desa Setabu, Sebatik Barat, yang sebelumnya diamankan polisi di Pos Security Islamic Centre, Rabu (9/4/2025) malam.
‘’Penangkapan MS, merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang melibatkan aksi penyelundupan 100,36 gram sabu sabu oleh RD dan MA,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
MS, diamankan polisi saat berada di sebuah rumah yang ada di Jalan KH Agus Salim, RT 015, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.
Dari interogasi yang dilakukan, MS tidak membantah sebagai pemasok narkoba bagi RD dan MA.
MS juga mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang ada di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tanjung Aru.
‘’Polisi kemudian membawa MS pulang ke rumahnya. Disaksikan Ketua RT setempat, MS menunjukkan dua paket sabu sabu seberat 103,81 gram, yang sebelumnya disembunyikan dalam kresek hitam di dalam oven, dan satu paket lain disembunyikan di lipatan kain kelambu,’’ urai Zainal.

MS juga mengatakan, ia mendapat sabu sabu dari seorang laki laki pengedar narkoba di Tawau, Malaysia, yang biasanya dipanggil dengan nama Oleng.
Dari pengembangan perkara RD dan MA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 paket sabu sabu seberat 103,81 gram.
Kantong plastik hitam, timbangan digital, oven kue, kain kelambu, dan sejumlah Hp.
‘’Pelaku dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Nunukan untuk pengembangan perkara lebih lanjut,’’ kata Zainal.