oleh

Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Gagalkan Peredaran 124 Gram Sabu Sabu di Pulau Sebatik

NUNUKAN, infoSTI – Satgas Pamtas RI – Malaysia, Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni Kostrad, menggagalkan upaya peredaran 124 gram sabu sabu, di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2025).

‘’Narkoba jenis sabu sabu dengan berat sekitar 124 gram, kita amankan dari sebuah rumah di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur,’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia, Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, melalui pesan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Pengungkapan kasus, menindaklanjuti informasi Satreskoba Polres Nunukan, tentang adanya penyimpanan narkoba di salah satu rumah di Desa Tanjung Aru.

Pukul 17.00 wita, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intel Kodam VI/MLW dan polisi, melakukan penggeledahan di rumah target, bernama MB (38).

‘’Narkoba ditemukan dalam sebuah oven,’’ kata Gde.

Belum ada penjelasan detail terkait asal muasal sabu sabu tersebut.

Dengan cara apa barang haram tersebut diperoleh, masuk dari mana, diedarkan dimana, hingga siapa saja jaringan yang terlibat.

‘’Kasusnya masih didalami,’’ jawabnya.

Barang bukti 124 gram sabu sabu yang ditemukan petugas di rumah wanita MB (38) di Tanjung Aru, Sebatik. (Dok.Penerangan Yonarmed 11/GG).

Gde menegaskan, Aparat Keamanan di Perbatasan RI – Malaysia terus menyatakan perang terhadap narkoba.

Sinergytas yang terjalin antara TNI – POLRI, akan mampu menjamin keamanan masyarakat dari bahaya narkoba, dan menjaga keamanan nasional.

Gde juga berharap, operasi gabungan ini menjadi langkah strategis dan upaya berkelanjutan dalam menanggulangi peredaran narkoba, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang cepat dan responsif antara unsur TNI dan Polri. Kami akan terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” tegasnya.