NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kaltara, terus menyidik kasus dugaan korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengatakan, penyidikan kasus, sempat terkendala lambatnya hasil penghitungan kerugian Negara oleh Kantor Inspektorat Nunukan.
Hambatan tersebut, membuat penyidik belum bisa lanjut pada gelar perkara untuk penetapan tersangka.
‘’Besok penyidik Polres Nunukan bersama Inspektorat baru ekspose. Jadi hasil penghitungan kerugian Negara, akan diserahkan besok,’’ ujarnya, dtemui, Kamis (10/4/2025).
Proses ekspose, sekaligus mendalami peran para calon tersangka. Berkas tersebut, selanjutnya akan menjadi dasar untuk melakukan gelar perkara di Polda Kaltara.
‘’Setelah kita terima jumlah pasti kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera, kita gelar perkara, lalu menetapkan tersangka,’’ jelasnya.
Agustian mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan secara bertahap, menimbang aturan baru Polri, satu berkas perkara, untuk satu tersangka.
Agustian juga tidak membantah, tersangka bisa lebih dari satu orang.
‘’Nanti kita adakan pers rilis penetapan tersangka. Sementara satu tersangka dulu, berikutnya, kita lakukan pengembangan perkara. Jika ada lagi yang kita tetapkan tersangka lain, kita buat berkas baru dan seterusnya,’’ jelas Agustian.
‘’Jadi untuk jumlah pasti kerugian Negara dalam kasus ini, kita terima tanggal 11 April 2025 dari Inspektorat. Kita bawa hasil itu untuk gelar perkara di Polda sekaligus menetapkan tersangka,’’ tegasnya.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini sudah terjadi sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.