oleh

Gelapkan Besi Begel Bangunan, Buruh Proyek Diamankan Polisi

NUNUKAN, infoSTI – Seorang buruh bangunan di Nunukan, Kalimantan Utara, MF (37) warga Jalan Tien Soeharto Nomor 21, Nunukan Timur, nekat menggelapkan besi begel dari bangunan yang sedang ia kerjakan, di Jalan Pesantren Nunukan Tengah, Jumat (4/4/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, aksi tersebut, dilakukan MF di tengah malam, bersama dua temannya, masing masing, AM (35), warga Jalan Pasar Yamaker, Nunukan Timur, dan U (44) warga Jalan Pesantren, Nunukan Timur.

‘’Pelaku utama, MF merupakan seorang residivis dalam perkara curat. Dan dua lainnya adalah rekan satu tongkrongan,’’ ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Pencurian besi begel bangunan, dilaporkan seorang tukang bernama Achmad Hairi (53), warga Jalan Ujang Dewa, RT 06 RW 01, Nunukan Selatan.

Pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 08.00 wita, Achmad pergi ke proyek bangunan yang ia kerjakan.

Saat itu, ia ditanya mengapa besi begel bangunan berserakan tidak terkumpul rapi.

Merasa janggal dengan pertanyaan tersebut, ia bergegas melihat besi besi begel yang sebelumnya ia simpan dalam karung di dalam gudang.

Ternyata, besi besi begel dimaksud, tak ia temukan dalam gudang, tetapi ada di dekat pagar rumah yang sedang ia kerjakan.

‘’Besi yang tadinya berjumlah 2300 biji, tersisa 430 biji. Kerugian yang dialami, sekitar Rp 6,2 juta,’’ kata Zainal.

Besi besi begel yang dicuri MF dkk, diamankan polisi sebelum sempat dijual.

Ia menjelaskan, pelaku MF, merupakan buruh yang membantu kerja Achmad selaku tukang di bangunan tersebut.

Status tersebut, memudahkan aksi MF, karena sudah faham betul seluk beluk proyek.

Dalam aksinya, MF mengajak AM dan U, untuk memindahkan besi begel dari lokasi proyek bangunan untuk disembunyikan di sebuah bangunan yang ada di areal Jalan Pembangunan.

‘’Besi tersebut nantinya akan dijual,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti kejahatan, masing masing,

Tiga karung besi begel dan 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam.

‘’Para pelaku, kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4-e KUH Pidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 64 KUH Pidana,’’ kata Zainal.