oleh

Menelaah Santernya Isu Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Nunukan Pada Sidang Paripurna LKPJ Bupati 2024 (Bag I)

 NUNUKAN, infoSTI – Isu pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rachma Leppa Hafid, dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan 2024, pada Rabu (26/3/2025) lalu, menjadi sorotan tajam masyarakat dan wartawan.

Isu ini kian heboh saat ada netizen mengunggahnya di lini masa facebook dan menyebut ada seorang oknum anggota DPRD Nunukan yang cawe cawe ke Pemda, melalui OPD OPD.

Akun tersebut, menyatakan bahwa ulah oknum Anggota DPRD tersebut sangat meresahkan.

Ia mengibaratkan oknum pejabat DPRD tersebut, bahkan sangat berkuasa, melebihi Bupati yang baru, sehingga menyerupai benalu yang merugikan tumbuhan inangnya.

Tak hanya itu, akun yang sama juga menuliskan ada pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Nunukan dengan tujuan agar sidang paripurna tetap berlangsung.

Ia juga mempertanyakan sikap Polres Nunukan, atas isu yang ia tulis.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Andre Pratama, mengaku heran dengan kabar tersebut.

‘’Tanggal 26 Maret 2025, itu masa reses sudah selesai, dan sebagian Anggota DPRD sudah kembali ke Nunukan. Undangan disebar oleh Sekretariat, ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Nunukan Ibu Arpiah. Salahnya dimana,’’ ujarnya menjawab santernya isu pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Nunukan, Jumat (4/4/2025).

Andre menegaskan, undangan rapat paripurna, memang sebelumnya sempat dikirim dan diagendakan pukul 10.00 wita.

Namun karena saat itu anggota DPRD tidak kuorum, sehingga rapat dimundurkan menjadi pukul 13.00 wita.

Para ketua Fraksi DPRD Nunukan, kemudian melakukan rapat, dihadiri dua Wakil Ketua DPRD, Arpiah dan Andi Mariyati.

Lima Fraksi DPRD setuju untuk sidang paripurna pukul 13.00 wita, dan jumlah Anggota DPRD juga sudah memenuhi kuorum, sehingga surat untuk paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, ditandatangani Wakil Ketua I, Arpiah.

‘’Untuk diketahui, Lembaga DPRD Nunukan ini bukan perusahaan, tidak semua diputuskan pimpinan. Harus melalui musyawarah dan kesepakatan,’’ tegasnya.

‘’Pimpinan DPRD juga bukan Kepala Sekolah, bukan Kepala Dinas, sehingga keputusan harus melalui dia. Lembaga DPRD bukan perusahaan, sistem DPRD adalah kolektif kolegial. Percuma Bimtek terus menerus kalau masalah begini saja tidak faham. Menghabiskan anggaran negara percuma saja,’’ kata dia.

Ia menambahkan, jika memang benar ada pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD, seharusnya dilaporkan langsung ke Polisi, agar diproses pidana.

Begitu juga tudingan adanya seorang oknum Anggota DPRD Nunukan yang cawe cawe dan merasa lebih berkuasa ketimbang Bupati Nunukan saat ini.

Hal tersebut, merupakan tuduhan serius, dan seharusnya langsung disebutkan saja namanya, agar tidak bias dan memunculkan opini negatif publik.

‘’Kalau tidak bisa menyebutkan orangnya, DPRD akan melaporkannya ke Polisi. Anggota DPRD Nunukan ada 30 orang, dan tertuduh semua. Kalau tuduhan tersebut sebatas isu, maka Lembaga DPRD Nunukan akan melaporkannya ke polisi,’’ tegasnya.

Selain itu, perlu difahami, urusan administrasi, surat menyurat, adalah urusan Kabag Umum DPRD Nunukan, Samsul Daris.

Jika benar ada pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Nunukan, maka Samsul Daris, menjadi orang paling bertanggung jawab atas masalah tersebut.

‘’Sekali lagi saya tegaskan, rapat paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, digelar pukul 13.00 wita, Rabu 26 Maret 2025. Itu ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ibu Arpiah. Tanda tangannya asli, dan rapat paripurnanya sah,’’ tutup Andre.