NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 939 Narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, dari 992 Napi Muslim, hanya 939 orang warga binaan yang disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, oleh Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
‘’Terdapat 931 Napi yang mendapatkan RK I, dan 8 Napi yang mendapatkan RK II. Mereka telah memenuhi syarat subtantif dan administrative. Sisanya masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi,’’ ujar Puang, melalui pesan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Adapun rincian para Napi yang menerima RK I, yaitu,
1. Human Traffiking : 4 orang.
2. ITE : 1 orang.
3. Keimigrasian : 1 orang.
4. KDRT : 5 orang.
5. Kekerasan Seksual: 3 orang.
6. Kesusilaan : 1 orang.
7. Pengeroyokan : 3 orang.
8. Narkotika : 657 orang.
9. Pembunuhan : 6 orang.
10. Penadahan : 1 orang.
11. Pencurian : 77 orang.
12. Penganiayaan : 10 orang.
13. Penggelapan : 22 orang.
14. Penipuan : 9 orang.
15. Perampokan : 3 orang.
16. Perlindungan Anak : 105 orang.
17. Perlindungan Pekerja Imigran : 22 orang.
18. Pidum (UUD Perdagangan/Cipta Kerja/Migas) : 9 orang.
Napi penerima Remisi Khusus II, yang menjalani denda, yaitu,
1. Bayu Eko Widodo Bin Wahis, Napi Narkotika dengan remisi 1 Bulan 15 Hari.
2. Herman Bin Rusdi, Napi Narkotika, dengan remisi 2 Bulan.
Napi yang langsung bebas,
1. Muhari Bin Muri, Napi dengan pidana Migas, mendapat remisi 15 hari, (mengikuti program cuti bersyarat).
2. Edi Laron Bin Laron, Napi kasus pencurian dengan remisi 1 Bulan.
3. Ismail Bin Ateng, Napi pencurian, dengan remisi 1 bulan.
4. Muhammad Said Ramadhan Bin Umarullah, Napi kasus pencurian, dengan remisi 1 bulan.
5. Yoga Prasetio Bin Darmawi, Napi kasus pencurian dengan remisi 1 bulan.
6. Albadros Antonius Bin Antonius, Napi kasus pencurian, dengan remisi 15 hari.
‘’Remisi Khusus Idul Fitri akan diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1444 H,” kata Puang.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Para Napi yang ingin berubah, mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan, baik itu masalah kepribadian dan kemandirian.
Serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” kata Puang.