NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang laki laki yang diduga menyelundupkan narkotika jenis etomidate dari Tawau, wilayah Sabah, Malaysia ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.46 wita.
Untuk diketahui, etomidate adalah obat bius atau anestesi medis yang dilarang untuk dijual bebas dan telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Zat ini sering disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape/pod) dan kerap dijuluki sebagai “pod getar” di pasar gelap.
Biasanya, di pasaran ilegal atau media sosial, kartrid/liquid yang mengandung etomidate dijual dengan harga berkisar antara Rp1.5 juta hingga Rp 6 juta per kartrid/paket, jauh lebih tinggi daripada liquid vape biasa.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, pasca polisi mendapat informasi masuknya seorang laki laki ke Pulau Sebatik, dengan membawa liquid narkoba.
‘’Terlapor mengambil liquid yang diduga mengandung narkoba golongan II jenis etomidate dari Tawau, Malaysia. Dia bawa masuk Indonesia melalui jalan darat di Pulau Sebatik,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Polisi kemudian merancang jebakan pengepungan dan mencegatnya di Gang Haji Tolle, RT 01, Desa Seberang, Sebatik Utara.
Saat pengintaian, polisi melihat ada seorang laki laki yang mengendarai motor dari arah Malaysia.
Setelah memastikan orang tersebut adalah target operasi, polisi segera mengamankan target, dengan menyetop dan menggeledah badan serta sepeda motor yang dikendarai target .
‘’Diketahui, target operasi bernama JA, warga Jalan Perintis, RT 001, Desa Binalawan, Sebatik Barat. Dari jok motor yang ia kendarai, ditemukan enam botol liquid kemasan kecil diduga mengandung narkoba jenis etomidate,’’ jelasnya.
Bersamaan dengan ditemukannya narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain, masing masing,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dengan nomor polisi KU 3632. 1 unit iphone 11 Promax warna abu abu.
Sebuah helmet merk Hiu warna hitam, dan kantong plastik warna hijau putih yang digunakan membungkus 6 botol liquid narkoba.
‘’Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsubsektor Sebatik Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut,’’ kata Idris.
Atas perbuatannya, JA terancam pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.











