NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, mengamankan IS (24), warga Jalan Patimura RT 009 Nunukan Timur, lantaran mencuri sepeda motor Yamaha N-Max.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, IS merupakan seorang mahasiswa, dan mencuri motor untuk dimiliki.
‘’IS mengambil sepeda motor, untuk dipakai sehari hari,’’ ujar Zainal, melalui pesan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DD 4747 MU, terjadi Sabtu (22/3/2025) di Jalan Tien Soeharto, RT 13, Nunukan Timur, sekitar pukul 03.00 wita.
Motor tersebut, diketahui sebagai milik Andi Srianti, yang dititipkan ke adik kandungnya, Andi Ilham, selama ia bepergian ke Kota Makassar.
Sebelum dicuri, sepeda motor digunakan oleh istri Andi Ilham, Melati Latif.
‘’Istri pelapor memarkirkan motor di depan rumah, dalam kondisi kontak motor masih menancap di lubang kunci,’’ kata Zainal.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 03.00 wita, Andi Ilham mendengar suara motor dihidupkan di luar rumahnya.
Iapun segera keluar, dan tidak mendapati keberadaan motor seharga Rp 31 juta, yang dititipkan kakaknya.
‘’Saat pelapor menanyakan dimana kunci motor, istrinya mengatakan masih menancap di lubang kunci motor,’’ kata Zainal lagi.

Pasca menerima laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan dan pencarian pelaku.
Polisi akhirnya melihat motor sasaran, melintas di Jalan Arief Rahman Hakim, Nunukan Timur.
‘’Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Angkasa, Nunukan Timur,’’ kata dia.
IS mengaku mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri. Niat mencuri, muncul begitu saja, saat ia berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya pada dini hari.
Saat melewati Jalan Tien Soeharto RT 13, ia melihat motor N-Max terparkir di halaman rumah, dengan kunci masih terpasang.
‘’Iapun segera menghidupkan motor, dan membawa lari kendaraan tersebut,’’ jelas Zainal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DD 4747 MU.
Kunci sepeda motor, kaos jersey abu abu hitam, dan celana panjang warna krem.
‘’IS dijerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP,’’ kata Zainal.