oleh

Kekasih Unggah Foto Dengan Laki laki Lain, Pemuda Pengangguran di Nunukan Tikam Kekasihnya Dengan Gunting

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama NS (24), lantaran menikam kekasihnya YAL (17) dengan sebuah gunting.

Akibat perbuatannya, gadis yang masih duduk di kelas XII ini, mengalami luka tusuk di bagian payudara kiri sedalam 3 Cm.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati dan dendam, karena merasa dikhianati.

‘’Motifnya karena sakit hati dan dendam, karena pelaku merasa diselingkuhi,’’ ujarnya, melalui rilis pers yang dikirim Sabtu (22/3/2025).

Zainal menuturkan, hubungan asmara NS dan YAL, sudah terjalin sejak Juni 2024.

Layaknya anak muda yang kasmaran, keduanya aktif berkomunikasi melalui chat dan telfon.

Namun sejak Februari 2025, komunikasi keduanya mulai jarang terjadi.

YAL kerap mengabaikan pesan NS, dan tidak lagi rajin mengirim chat.

‘’Awal Maret 2025, pelaku melihat status WA korban. Terdapat foto kekasihnya berduaan dengan laki laki. Itu menyulut amarah dan kecemburuan pelaku,’’ kata Zainal.

Gambaran kekasihnya yang mesra dengan laki laki lain, terus bermain di fikiran laki laki lulusan SMP tersebut.

Iapun memendam amarah dan muncul dorongan kuat untuk melampiaskan emosinya.

Pada Sabtu (16/3/2025) sekitar pukul 22.00 wita, iapun meminjam motor temannya, untuk mendatangi langsung kekasihnya.

Berbekal sebuah gunting yang ia sembunyikan di bagasi motor, pelaku bersembunyi di gang depan rumah korban, di Jalan Kampung Timur RT 031, Nunukan Barat, menunggu korban pulang.

‘’Sekitar pukul 22.30 wita, saat korban pulang jalan kaki ke rumah, pelaku langsung menikamkan gunting ke bagian dada kiri korban. Korban terjatuh dengan darah yang mengalir, dan pelaku bergegas kabur,’’ tuturnya.

Orang tua korban yang melihat kondisi anaknya segera melarikannya ke RSUD Nunukan, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak lama kemudian, pelaku sendiri yang datang ke Mapolsek Nunukan Kota untuk menyerahkan diri.

‘’Pelaku mengakui perbuatannya. Dia emosi karena dikhianati,’’ kata Zainal lagi.

NS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1. Selembar kaos lengan pendek warna hitam.

2. Sebuah bra warna abu abu yang berlubang dan berlumuran darah.

Polisi masih mencari barang bukti gunting yang digunakan menikam korban.